Bupati Suwirta saat menemui para pencari batu sikat, untuk meminta segera menghentikan aktivitasnya. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah menjadi polemik, pemerintah daerah kini mengambil sikap tegas terhadap aktivitas industri batu sikat di Pantai Watu Klotok. Mencegah terjadinya abrasi yang semakin parah, pencarian batu sikat di seluruh Klungkung, dipastikan akan dihentikan.

Selain menyelamatkan lingkungan, penghentian pencarian batu sikat yang marak dilakukan di sekitar Pantai Watu Klotok juga untuk menjaga kesucian pura di lokasi tersebut.

Penghentian pencarian batu sikat ini ditegaskan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menggelar tatap muka dengan pencari batu sikat di Wantilan Pura Watu Klotok, bersama instansi terkait, Rabu (13/2).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, A.A Ngurah Kirana, menyebutkan saat ini tercatat sebanyak 160 orang menjadi pencari batu sikat. Mereka berasal dari Desa Negari sebanyak 16 orang, Desa Takmung 56 orang, Desa Satra 6 orang, Desa Tojan 53 orang, Desa Gelgel 14 orang, Desa Tangkas 5 orang dan Desa Jumpai 10 orang.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Bupati Suwirta Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng

Kirana menambahkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 Ayat (1), jelas disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Demikian juga dalam Pasal 98 disebutkan pelanggar akan dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Ini juga sejalan dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Pasal 17, bahwa setiap orang atau badan dilarang mengambil pasir, batu dan atau biota laut lainnya di pantai kecuali izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga:  Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Hanya Rp170.845

Pemkab Klungkung benar-benar ingin menegakkan aturan, agar pelanggaran ini tidak semakin parah. Meski sudah berlangsung bertahun-tahun, tetapi harus segera dihentikan.

Sehingga, pencarian batu sikat dalam skala besar atau menggunakan kampil (karung plastik) dihentikan. Pencarian hanya dapat dilakukan dengan memilih langsung batu-batu kecil jenis tertentu. Tetapi hal ini tidak berlaku lama. Bupati membatasi pengambilan secara keseluruhan hingga akhir tahun 2019 ini. “Pengambilan dalam skala besar kami hentikan. Pencarian batu sikat sangat berdampak terhadap abrasi,” ujar Suwirta dihadapan puluhan pencari batu sikat.

Bupati Suwirta selanjutnya menawarkan solusi kepada para pencari batu sikat ini untuk membentuk kelompok peternak/memelihara sapi atau babi. Jika sudah terbentuk, di tahun 2020 Pemkab akan menggelontor bantuan tersebut. Selain itu, beberapa dari mereka yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi tenaga kontrak yang akan ditempatkan sebagai petugas kebersihan, tukang kebun, petugas pembibitan dan petugas balawista. Selain itu, terhadap salah seorang pencari batu sikat yang tergolong lansia dan hidup sebatang kara akan diupayakan bantuan rutin dari pemerintah.

Baca juga:  Terus Berbenah Sempurnakan Pengelolaan Sampah, Bupati Suwirta Genjot Kinerja Petugas TOSS Center

“Untuk tenaga kontrak pada Oktober ini kita membuat TOSS terintegrasi yang memerlukan tenaga sekitar 150 orang, mungkin disini bisa kita ambil 50 orang,” papar Suwirta seraya menugaskan dinas terkait untuk membuat perencanaan total, agar kawasan Pantai Watu Klotok terlihat lebih tertata dan rapi.

Sementara itu sejumlah warga pencari batu sikat menyatakan siap mematuhi himbauan bupati. Seperti Ketut Sondra, pengepul batu sikat asal Desa Tojan ini mengaku akan segera memindahkan sisa batu sikat miliknya dari lokasi sekarang di sekitar Pantai Watu Klotok. (bagiarta/balipost)

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *