Seluruh Anggota DPRD Klungkung saat mengikuti rapat paripurna intern di Ruang Sabha Nawa Natya. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST. com – Proses pengunduran diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, kini sedang berproses di DPRD. Namun, sejumlah pihak mulai mempertanyakan kenapa proses pengunduran diri ini terkesan lambat, karena diduga ada kepentingan politik pihak tertentu.

Menyikapi polemik ini, Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Klungkung, Kamis (11/5), mempertanyakannya langsung di hadapan Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom. Ketua Fraksi Partai Gerindra I Komang Suantara, pada kesempatan itu mempertanyakan persoalan ini, karena Suwirta sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung, sejak 2 Mei lalu.

Lebih dari seminggu surat itu diterima, faktanya sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, baik dalam rapat-rapat Bamus hingga mengagendakannya dalam Rapat Paripurna Istimewa. “Sejauh mana sudah ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seolah-olah lembaga ini tidak bekerja, banyak pertanyaan dari masyarakat. Agar segera diagendakan di Bamus. Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra usulkan agar segera dibahas di Bamus, dan diagendakan Rapat Paripurna Istimewa,” kata Suantara.

Baca juga:  Pasar Galiran Ditutup, Suwirta Lakukan Langkah Antisipasi Membludaknya Kunjungan di Pasar Seni Semarapura

Suantara menambahkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, sudah mengatur dengan jelas masalah ini. Karena setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, lembaga DPRD harus segera melakukan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan lanjutan di UU ini, khususnya Pasal 173 Ayat 4, menurut Suantara sangat jelas dijabarkan bahwa setelah seorang kepala daerah menyatakan mundur, maka DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati, kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati. Bahkan, pada ayat 5 kembali ditegaskan bahwa dalam hal DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur bisa menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.

Baca juga:  Banyak Jebol dan Bolong-bolong, Warga Keluhkan Akses Jalan di Banjarangkan

Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom, pada kesempatan tersebut, berupaya meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya tuduhan kepentingan politik di balik lambatnya proses pengunduran diri bupati di internal dewan. Politisi PDIP ini membantah seluruh tuduhan tersebut, dan menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan apapun di balik situasi yang terjadi.

“Kami tidak ada unsur kepentingan apa apa. Tidak ada motivasi apa-apa. Tidak ada niatan menjegal-jegal. Juga dalam ketentuan perundang-undangan tidak ada batasan kapan harus menggelar rapat paripurna istimewa. Ketika ada surat, kami sebagai pimpinan lembaga dewan sudah meneruskannya kepada kesekretariatan untuk diproses,” terangnya.

Baca juga:  Dalam Apel Paripurna, Bupati Suwirta Tegaskan ASN Harus Inovatif

Anom menambahkan, surat pengunduran diri Suwirta sebagai Bupati Klungkung, sudah diteruskan kepada pimpinan lembaga maupun Bamus. Selanjutnya, Bamus akan rapat agar menjadwalkan tahapan proses selanjutnya.

Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Hanura, Wayan Buda Parwata pada kesempatan itu, juga mendesak agar seluruh prosedur yang ada, segera berjalan. Pihaknya menyarankan Ketua bersurat ke AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan Bamus untuk melakukan perubahan jadwal pada Bamus dan mengagendakan rapat paripurna istimewa, agar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan tetap berjalan. “Jangan sampai kita di lembaga DPRD ini ditertawakan. Intinya seluruh prosedural di lembaga dewan ini harus tetap berjalan,” tutup Buda. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN