Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa, menyikapi pengunduran diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati, Rabu (7/6). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung menggelar rapat paripurna istimewa, menyikapi pengunduran diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati, Rabu (7/6). Dalam rapat tersebut, disampaikan perihal surat pengunduran diri itu dan kemudian memberikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Rapat paripurna istimewa ini sekaligus mengakhiri adanya spekulasi mengenai nasib surat pengunduran diri itu, yang sudah disampaikan kepada lembaga dewan sejak 2 Mei. Rapat Paripurna Istimewa dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom.

Sementara rekomendasi terkait Pengunduran Diri Bupati Klungkung disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD I Wayan Baru. Usai rapat paripurna istimewa ini, Baru menyampaikan pada prinsipnya rekomendasi lembaga dewan terhadap pengunduran diri tersebut, menyetujui dan melanjutkan prosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan. “Hasil rapat paripurna istimewa ini, selanjutnya kami sampaikan kepada Pemprov Bali, untuk seterusnya dilanjutkan prosesnya ke Kemendagri,” kata Baru.

Baca juga:  Bupati Suwirta Terpilih Ikut Program "Economic Leadership for Regional Government Leader"

Proses ini cukup penting bagi Nyoman Suwirta, agar Kemendagri selanjutnya dapat mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai Bupati Klungkung. SK Pemberhentian ini juga akan dilampirkan dalam dokumen Bacaleg PDIP di Provinsi Bali.

SK Pemberhentian ini paling tidak harus keluar sebelum masa pencermatan Bacaleg, sebelum ditetapkan sebagai DCT. Pihaknya belum bisa memastikan seberapa lama estimasi waktu yang dibutuhkan sampai SK Pemberhentian itu dikeluarkan dari Kemendagri.

Baca juga:  Program Inovatif Klungkung Dinilai Tim Pusat Kemendagri

Namun, jelasnya, proses selanjutnya ada di Pemprov Bali dan Kemendagri. Cepat lambatnya proses itu selesai, tergantung mekanisme di lembaga setempat, sesuai dengan SOP yang berlaku.

Sebelumnya perihal pengunduran diri Suwirta sebagai Bupati Klungkung, mengundang polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan kenapa surat pengunduran diri ini tak kunjung diproses sejak diserahkan 2 Mei 2023.

Spekulasi pun berkembang, ada yang menilai sengaja ditahan sampai Juni. Ada pula yang mempertanyakan kenapa harus menunggu sampai Juni. Bahkan, salah satu fraksi di lembaga DPRD Klungkung, sempat mempertanyakan langsung ke unsur pimpinan dewan, dalam rapat paripurna intern DPRD Klungkung 11 Mei lalu.

Baca juga:  Coklit Data Pemilih, Bawaslu Temukan Pemilih Sudah Meninggal

Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom, pada saat itu harus berupaya meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya tuduhan kepentingan politik dibalik lambatnya proses pengunduran diri bupati di internal dewan. Politisi PDIP ini membantah seluruh tuduhan tersebut, dan menegaskan pihaknya tidak ada kepentingan apapun di balik situasi yang terjadi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN