
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pesisir Kepulauan Nusa Penida, Klungkung, kian diburu pelaku pariwisata. Akibatnya, akomodasi wisata menjamur di kawasan itu.
Temuan tiga akomodasi wisata liar di Desa Ped baru-baru ini menjadi salah satu buktinya. Bahkan, pembangunannya persis dilakukan atas pesisir dan menghadap ke arah pantai, dengan kondisi tanggul sudah hancur.
“Semua bangunan itu tidak ada mengurus izin,” terang Kepala Dinas PUPRPKP Klungkung I Made Jati Laksana, Selasa (19/8).
Maraknya akomodasi wisata liar di Nusa Penida, sempat mengundang keprihatinan kalangan DPRD.
Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Nasional Solidaritas I Wayan Mudayana, saat pembahasan Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025-2029, mengungkapkan kekhawatirannya.
Lahan Pertanian Turun Drastis
Lahan pertanian kering di wilayah kepulauan itu secara drastis sudah berkurang seluas 5.353,59 Ha (25,99 % dari luas wilayah Nusa Penida).
Kondisi demikian terjadi sejak sektor pariwisata tumbuh pesat di wilayah ini. Dalam pemandangan umumnya, dia mengatakan pertumbuhan pesat akomodasi wisata, khususnya villa, di Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan memang menimbulkan dampak positif terhadap pemasukan daerah dari pajak. Namun juga perlu diiringi dengan pengurusan izin yang tepat agar kontribusi pajak daerah bisa optimal.
Saat ini, pertumbuhan akomodasi wisata ini diiringi dengan permasalahan akomodasi yang belum berizin. Banyak pengusaha villa, terutama yang kecil seperti homestay, belum mengurus izin usaha, sehingga tidak memberikan kontribusi pajak yang optimal.
Pengendalian alih fungsi lahan merupakan salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam konteks menjaga keberlanjutan lingkungan dan pertanian.
Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi tantangan terkait alih fungsi lahan, dia menilai eksekutif perlu merumuskan kebijakan dan program yang efektif dan efisien. Dengan adanya kebijakan dan program yang tepat, dewan ingin eksekutif dapat mengurangi dampak negatif alih fungsi lahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.
Upaya Menanggulangi Masalah Perizinan
Menanggapi permasalahan ini, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan upaya yang telah diambil menanggulangi masalah perizinan, yakni terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Edukasi tentang prosedur perizinan dan kewajiban pajak. Penyuluhan kepada pemilik homestay tentang manfaat menjadi usaha resmi, termasuk potensi peningkatan pendapatan dan perlindungan hukum.
Selain itu, juga penyederhanaan proses Perizinan. Pemerintah daerah telah menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (seperti OSS – Online Single Sub mission). Menyediakan layanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) baik melalui Mal Pelayanan publik maupun petugas datang langsung ke pelaku usaha.
“Kami terus melakukan pendataan ulang semua usaha akomodasi termasuk villa dan homestay, baik yang sudah berizin maupun belum. Melakukan inspeksi lapangan untuk mendata usaha tidak berizin. Bahkan, kami menyediakan bantuan teknis untuk pengisian dokumen perizinan, jika memenuhi seluruh persyaratan,” kata Bupati Satria. (Bagiarta/balipost)