
DENPASAR, BALIPOST.com – Soal proyek pembangunan lift di Kelingking Beach, Nusa Penida, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha telah bersurat kepada Bupati Klungkung untuk meminta kejelasan proyek tersebut.
Supartha menegaskan, semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan.
“Supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking kegiatan apa saja itu, kemudian siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, di mana titiknya, itu sedang kita bersurat, izin-izinnya bagaimana, terus siapa yang punya aset, siapa saja, kemudian titiknya di tebing di mana kan ada aturannya tata ruang,” ujarnya, Rabu (29/10) sore.
Supartha mengatakan bahwa ia berencana akan memanggil Dinas Perizinan, Dinas PUPR dimana titik pembangunannya. Kemudian Satpol PP terkait bagaimana evaluasinya.
“Intinya, untuk urusan tebing terlebih tebing yang curam ke dalam dari segi Undang-undang Tata Ruang UU Nomor 26 Tahun 2007 tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Terlebih, Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana. Sama seperti pinggir danau juga mitigasi bencana. Kemudian pinggir laut juga. Untuk danau 50 meter, laut 100 meter, sungai 3-5 meter.
“Sudah begitu aturannya jangan dong dipaksa-paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu 15 tahun penjara kurang lebih,” tandasnya.
Untuk perizinan misalnya berbentuk PPG IMB akan dicek. Begitu juga OSS-nya serta izin-izin yang menjadi kewenangan Provinsi. Kemudian juga disesuaikan juga dengan Perda-Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Kalaupun izin keluar kita evaluasi dong, itu ditempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa. Sebab Undang-undang parameternya yang paling tinggi kalau ke dalam jurang 20 meter ke samping tambah 10 meter lagi jadi 1:1,5 itu tidak boleh diapa-apakan,” bebernya.
Supartha mengatakan, surat baru dikirim hari ini (Rabu, 29/10) ke Bupati Klungkung. “Semoga seminggu ini sudah mendapatkan jawaban agar dapat dilakukan rapat kerja dan akan dievaluasi,” pungkasnya. (Winata/balipost)










