Suwirta saat menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung kepada Ketua DPRD. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah terbit PKPU Baru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten belum lama ini, I Nyoman Suwirta mulai memproses pengunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung, karena akan menjadi caleg DPRD Bali dari PDIP. Sesuai mekanisme dan tahapan, ini merupakan syarat mutlak bagi seorang KDH (Kepala Daerah) yang hendak turun tangan dalam pemilu legislatif 2024 nanti, agar mengundurkan diri sebelum didaftarkan sebagai bakal calon dari partai ke KPU.

Suwirta mengawali proses pengunduran dirinya sebagai Bupati Klungkung, melalui surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Klungkung A.A Gde Anom di ruangan Ketua DPRD, Selasa (2/5). Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga dewan. “Seperti saya katakan, saya akan ikuti mekanisme. Saya sudah mempersiapkan langkah yang mantap, untuk menatap perjalanan politik berikutnya sebagai bakal calon anggota DPRD Bali Dapil Klungkung,” katanya.

Baca juga:  Diduga Lecehkan Keyakinan Umat Hindu, DMD Dilaporkan ke Polda Bali

Menurut Suwirta, meskipun sudah mengajukan surat pemunduran diri, ini tidak serta membuatnya langsung berhenti menjalankan tugasnya sebagai Bupati Klungkung. Usai menyerahkan surat, maka tahapan selanjutnya adalah surat tersebut akan direspons dewan dengan menggelar rapat paripurna.

Setelah disetujui, selanjutnya berita acara rapat paripurna itu dengan agenda pengunduran diri Bupati Klungkung, akan diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Bali. Suwirta memperkirakan SK Pemberhentian sebagai bupati dari Kemendagri akan turun pada Oktober nanti.

Baca juga:  Wisata Bahari Nusa Penida Minim Tenaga Lokal

Sebab, proses ini dikatakan memerlukan waktu cukup panjang dan harus tercatat di lembaran negara. Di dalam PKPU ini juga ditegaskan, dalam hal keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah ini belum diterbitkan dari Kemendagri, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah.

Kemudian menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Batas akhir SK ini itu harus keluar yakni saat pencermatan DCT, sebagai lampiran dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini, bahwa masa pencermatan itu dijadwalkan pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.

Baca juga:  Bali Sabet Tiga Award di Ajang Penghargaan for Chinnese Tourists

Seluruh persyaratan pencalegan harus sudah sesuai ketentuan, sebelum pengumuman DCT. Maka, menurut Suwirta, sepanjang SK Pemberhentian belum keluar, maka dia masih menjabat sebagai Bupati Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN