
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente yang berlokasi di Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dipastikan akan ditutup secara permanen pada hari ini, Sabtu (31/1).
Menjelang penutupan tersebut, warga Dusun Sente meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung agar tidak ingkar janji dan menepati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Dusun Sente, Desa Pikat, Ketut Mandia. Ia menegaskan, penutupan permanen TPA Sente telah disepakati dalam berita acara antara Pemkab Klungkung dengan desa adat se-Desa Adat Pikat.
Menurut Mandia, dalam berita acara tersebut tercantum hasil musyawarah antara Bupati Klungkung dan tokoh masyarakat Desa Pikat yang dilaksanakan pada 20 Maret 2025. Musyawarah itu membahas pemanfaatan TPA Sente sebagai lokasi pembuangan sampah residu dengan sejumlah kesepakatan.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melakukan percepatan pengadaan teknologi pengolahan sampah thermal, seperti pirolisis atau insinerator, paling lambat Juli 2025. Selain itu, disepakati pula penutupan permanen TPA Sente per 31 Januari,” jelas Mandia, Sabtu.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Mandia menegaskan tidak ada lagi ruang tawar-menawar terkait operasional TPA Sente. Ia meminta Pemkab Klungkung konsisten menutup TPA tersebut secara permanen sesuai perjanjian.
“Tidak ada tawar-menawar lagi. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegasnya.
Mandia yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bali juga mengingatkan, apabila Pemkab Klungkung masih membuang sampah residu ke TPA Sente setelah penutupan, warga siap melakukan aksi. Salah satunya dengan menutup akses menuju lokasi TPA.
Setelah ditutup secara permanen, Mandia berharap lahan bekas TPA Sente dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti dijadikan kawasan rekreasi atau area yang bermanfaat bagi warga sekitar.
Sementara itu, menjelang penutupan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung telah melakukan pengurukan sampah di TPA Sente menggunakan tanah. Setelah lokasi tersebut resmi ditutup, seluruh jenis sampah diupayakan untuk diolah di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TOSS) Center sebagai bagian dari perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung.
Sebelumnya, Kepala DLHP Klungkung, Nyoman Sidang, menyampaikan harapannya agar lahan bekas TPA Sente dapat dimanfaatkan secara produktif setelah seluruh permukaannya tertutup dan dirapikan. Salah satu rencana pemanfaatan lahan tersebut adalah penanaman rumput gajah.
“Kalau sudah ditutup dan permukaan tanahnya rapi, bisa ditanami rumput gajah. Selain memperindah, ini juga bermanfaat sebagai pakan ternak dan menjaga kestabilan tanah saat musim hujan,” ujarnya.
Nyoman Sidang juga tidak menutup kemungkinan lahan bekas TPA Sente ke depan dapat berkembang menjadi destinasi wisata baru, mengingat lokasinya berada di kawasan perbukitan dengan pemandangan alam yang menarik. (Sri Wiadnyana/denpost)










