Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta melakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Kamis (1/12). (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Hibah Tanah dan Bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung untuk dimanfaatkan dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. Penyerahan ditandai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang dari Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Penandatanganan Berita Acara ini disaksikan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kejaksaan Tinggi Bali, DPRD Bali, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri, Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Kejari Klungkung, Komandan Kodim 1610/Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Semarapura, dan Tokoh Masyarakat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Kamis (1/12).

Gubernur Koster mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede atas dukungannya. Karena, Jaksa Agung bersama jajarannya sebelumnya telah memberikan hibah barang rampasan negara di Kabupaten Klungkung sebagai pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan Prasarana Pengendalian Banjir Tukad Unda serta Waduk Muara Unda di Kabupaten Klungkung dengan total 43 sertifikat dan lahan seluas 7,6 hektare. Kemudian Bupati Klungkung memberikan hibah sebanyak 15 bidang tanah seluas 14,1724 hektare dan gedung serta bangunan sebanyak 2 unit bangunan gedung yang terdiri dari 1 Gedung Ruang Tunggu Dermaga dan 1 Unit Bangunan Pelinggih Padmasana dan Penyengker di Desa Gunaksa.

Baca juga:  Cucu Pemilik Klub Gede akan Hadiri Reuni

Khusus untuk tanah yang dihibahkan Pemkab Klungkung kepada Pemerintah Provinsi Bali seluas 14,1724 hektare tersebut terdiri dari 9 bidang tanah yang terletak di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas; 1 bidang tanah yang terletak di Desa Jumpai; dan 5 bidang tanah di Desa Gunaksa atau merupakan Tanah Dermaga Gunaksa.

Gubernur Koster menyampaikan, tanah eks Galian C di Gunaksa tercatat sangat lama dari dulu masalahnya tidak selesai-selesai, dan baru sekarang selesai. Bahkan tanah yang tadinya compang-camping terlantar, amburadul, tidak karuan, tidak menghasilkan apa-apa sejak berpuluh-puluh tahun, itu sekarang bisa diselesaikan dan akan menjadi tempat yang sangat bagus, yaitu menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Gubernur Bali jebolan ITB ini, mengatakan bahwa ada sekitar 1.000 bidang tanah lebih yang bisa diselesaikan dan masyarakat yang dulunya tidak memiliki batas tanah yang jelas, sekarang sudah mendapatkan haknya berupa ganti rugi untuk dimanfaatkan sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. Sehingga status lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sebanyak 90 persen lebih sudah clear untuk pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang akan didedikasikan kepada Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Indonesia bahkan dunia. Karena di kawasan ini akan menjadi suatu kawasan yang sangat tinggi dari sisi budaya, maupun memberi manfaat dari segi ekonomi.

Baca juga:  Integrasikan Data Desa dan OPD, Bupati Jembrana Soft Launching JSDDD

Gubernur Koster memohon doa restu kepada seluruh stakeholder agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali bisa berjalan lancar. Mengingat saat ini sedang berlangsung program pematangan lahan dan selanjutnya pada tahun 2023 akan dimulai pembangunan fisik, serta di tahun 2025 paling lambat zona inti Pusat Kebudayaan Bali sudah bisa selesai, hingga bisa dimanfaatkan dalam kegiatan Pesta Kesenian Bali. “Sekali lagi, /aya mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede atas dukungannya. Ini adalah suatu bentuk sinergi, kolaborasi saling pengertian sesama penyelenggara Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang ada di pusat, provinsi, dan kabupaten,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini yang disambut tepuk tangan.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menyampaikan kesaksiaannya dihadapan Gubernur Bali, Kapolda Bali, DPRD Bali hingga stakeholder lainnya, bahwa sudah 9 tahun menjadi Bupati Klungkung, permasalahan tanah di Eks Galian C Gunaksa dari tahun 2016 didata, tidak pernah selesai-selesai. Bahkan, ia sampai berjalan dari banjar ke banjar, camat ke camat, termasuk dengan Kelian Subak, ternyata hasilnya hanya mampu 60 persen mendata seluruh lahan yang ada di Eks Galian C. Tetapi, ia bersyukur pada saat itu menutup semua orang untuk masuk berinvestasi. Karena diyakini kalau itu dibiarkan akan menjadi seperti hukum rimba disana. Siapa yang kuat, itu yang akan menang.

Baca juga:  PPKM Darurat, Bupati Suwirta Tegaskan Kegiatan Adat dan Ibadah Memungkinkan Digelar

“Astungkara, dengan tangan dinginnya Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster yang melakukan kerjasama secara baik dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional, maka ada 1.000 lebih sertifikat di Eks Galian C Gunaksa sudah tuntas tahun ini, jadi ini sangat luar biasa. Malah tempat itu juga akan menjadi sesuatu yang luar biasa (Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, red). Sehingga kami di Klungkung, di kabupaten yang kecil ini akan mendapatkan manfaat positif. Tidak hanya lahan di Eks Galian C Gunaksa, namun di pinggir Tukad Unda cukup lama menyelesaikan masalah itu (pertanahan,red). Semeton dari Kampung Lebah berulang kali ketemu saya. Namun saya harus mengakui untuk kembali minta tolong kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster dengan hasil, semuanya sudah bersertifikat,” pungkas Bupati Suwirta. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN