Aktivitas pencarian batu sikat di Pesisir Pantai Klotok, Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Aktivitas pengambilan batu sikat di Pesisir Klotok Desa Tojan, Klungkung, kembali mendapat sorotan dari tokoh masyarakat, Komang Suantara. Mantan Anggota DPRD Klungkung mempertanyakan, kenapa aktivitas pengambilan batu secara ilegal di tempat itu tidak pernah tersentuh kajian, pengawasan dan penertiban Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Padahal, aktivitas warga yang semakin marak mengambil batu sikat setiap hari bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Kabupaten Klungkung tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Apalagi, di sana merupakan kawasan suci Pura Kahyangan Jagat Watu Klotok. Menurut dia, kondisi demikian sudah amat mengkhawatirkan kelestarian lingkungan setempat.

Baca juga:  373 Penerima Asimilasi Dalam Pengawasan Bapas Denpasar

“Jangan dilupakan, ada Pura Watu Klotok di pesisir itu. Harus dijaga dengan menerapkan perda itu. Siapapun mengambil batu tanpa izin dan merusak lingkungan disana, semestinya harus dihentikan,” katanya, Senin (29/9).

Setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan, dari oknum yang tidak bertanggung jawab, semestinya harus segera diambil tindakan sesuai ketentuan. Jika pengambilan batu sikat secara masif kian diteruskan tanpa ada tindakan tegas, dia juga khawatir Pura Watu Klotok lama-lama bisa ikut tergerus akibat abrasi. “Tindakan usaha yang dilakukan tanpa izin, tentu merupakan pencurian,” imbuh Komang Suantara.

Baca juga:  Pengawasan terhadap BOS

Dia memberi masukan kepada Bupati Klungkung I Made Satria, agar segera melakukan langkah-langkah. Yakni dengan memerintahkan Satpol PP untuk segera melakukan langkah penertiban, menggandeng pihak kepolisian. Sebab, pengawasan dan penegakan aturan yang tidak konsisten, akan membuat abrasi di daerah itu makin parah. Dia menyampaikan itu, setelah melihat Bupati Satria turun ke pesisir Tegal Besar, mengecek pengerjaan sodetan alur Sungai Bubuh.

“Pesisir Klotok kan berada diantara Tegal Besar sampai Goa Lawah yang merupakan kawasan wisata, maka sudah sewajarnya pemerintah daerah wajib melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup itu,” tegas Suantara. Dia berharap tindakan eksploitasi di pesisir itu segera dihentikan. Agar kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin parah.

Baca juga:  Dugaan Pembunuhan Pria NTT, Polisi Buru Empat Pelaku

Di sisi lain, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Senin (29/9) belum bisa memberikan tanggapan mengenai sorotan terhadap aktivitas pengambilan batu sikat di Pesisir Klotok. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi mengenai persoalan tersebut belum dijawab. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN