Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang dinilai melanggar, Senin (11/2). (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang dinilai melanggar, Senin (11/2). Penertiban itu dilakukan, karena setelah diberikan surat ke partai, namun tidak diindahkan untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Karangasem Putu Gede Suastrawan, Senin (11/2) mengungkapkan, sebelum pihaknya melakukan penertiban APK ini. Terlebih dahulu pihaknya telah melayangkan surat kepada semua partai politik.

Kata dia, surat peringatan itu dilayangkan pada Rabu lalu. Dan setelah itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas kepolisian untuk melakukan kegiatan penertiban ini. “Dari hasil penertiban yang kita lakukan ini memang masih banyak APK Caleng yang masih melanggar. Karena melanggar APK kita turunkan. Penertiban ini kita fokuskan di Kota Karangasem dan mengarah ke Kecamatan Manggis. Penertiban ini akan terus kita lakukan kedepannya menyasar kecamatan yang lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Minim, Warga Akses Perpustakaan Digital

Suastrawan mengatakan, sesuai dengan aturan, untuk pemasangan APK di billboard untuk satu partai mendapatkan jatah maksimal dua pemasangan APK di bilboard per kabupaten. Artinya setiap partai hanya bisa memasang APK di billboard sebanyak dua buah.

Jadi, bila ada APK caleg di bilbourd lebih dari dua maka akan ditertibkan. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik sebelum menutunkan ini. Bahkan ada caleg yang menurunkan APK senditi karena melanggar,” paparnya.

Baca juga:  Suastika Dilantik Jadi Ketua DPRD Bangli, Srianing PAW

Salah satu caleg dsri Partai PDIP Komang Sudanta mrnjrlaskan, pihaknya tidak keberatan dengan langkah Bawaslu yang menurunkan APK dirinya. Bahkan, dirinya sangat mendukung langkah Bawaslu menertibkan APK caleg yang memang melanggar.

“Saya tidak keberatan dengan penertiban ini. Karena Bawaslu juga memiliki pedoman atau aturan untuk menertibkan APK yang memang mrlanggar aturan. Memang ada pemasangan APK saya yang melanggar. Karena melanggar saya sudah turunkan secara pribadi,” jelas Sudanta. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  APK dan Pencemaran Wajah Kota
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *