Bawaslu Kabupaten Badung menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang perubahan desain Pemilu selanjutnya.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Badung menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi sebagai ruang diskusi dan tukar pikiran terkait arah penyelenggaraan Pemilu ke depan, khususnya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang perubahan desain Pemilu selanjutnya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Rabu (28/1) lalu. Diskusi demokrasi tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rachmat Tamara. Ia menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi akan dilaksanakan secara berkala dengan turun langsung ke masyarakat untuk menjaring masukan terkait pelaksanaan Pemilu.

Rachmat Tamara mengawali diskusi dengan menekankan pentingnya partisipasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, stakeholder, hingga akademisi.

Menurutnya, masukan dari tingkat akar rumput sangat dibutuhkan agar kebijakan Pemilu ke depan tetap relevan dengan kondisi di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan, baik melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maupun pengawasan partisipatif.

Baca juga:  Dukung Ekosistem Digital, Telkomsel Gelar DDE Selama Sepekan

“Kami hadir di sini untuk mendengarkan saran dan masukan selaku stakeholder tingkat desa/kelurahan yang bersentuhan langsung dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, kami ingin mendengarkan saran yang memang lebih dekat dari suara masyarakat Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rachmat menyampaikan bahwa seluruh hasil diskusi konsolidasi demokrasi akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya.

“Seluruh pendapat dan masukan yang diperoleh akan dirangkum dan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu berikutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Gak Cuma Pantai, Ini 10 Rute Road Trip yang Bisa Dicoba Buat Seru-seruan

Masukan pertama datang dari Perbekel Ungasan, I Made Kari, SH, bersama Sekretaris Desa Ungasan. Ia menyoroti tingkat partisipasi masyarakat yang masih menjadi tantangan karena masih terdapat pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan perlu terus diperbarui. Pemerintah Desa Ungasan berharap Pemilu ke depan dapat berlangsung lebih sederhana dan efisien tanpa mengurangi nilai demokrasi, serta tetap dilaksanakan secara langsung.

“Kami berharap di Pemilu selanjutnya, partisipasi masyarakat meningkat, pemilu dilaksanakan langsung namun tetap efektif dan efisien, kami siap mendukung Bawaslu Kabupaten Badung dalam pelaksanaan pengawasan pemilu dan pemilihan,” usulnya.

Sementara itu, Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu berikutnya. Ia juga mengusulkan penambahan jumlah penyelenggara Pemilu mengingat padatnya jumlah penduduk dan pemilih di Kelurahan Jimbaran.

Baca juga:  APK Sering Diberangus, Caleg Pertanyakan Zona 

“Kelurahan jimbaran memiliki penduduk dan pemilih yang cukup padat, berkaca dari penyelenggaraan Tahun 2024 lalu, kami menyarankan agar jumlah jajaran penyelenggara Pemilu ditambah sehingga pelayanan dan pengawasan Pemilu dapat berjalan optimal, kemudian di Kelurahan Jimbaran belum terdapat TPS yang ramah bagi semua golongan disabilitas,” ujar Kardiyasa.

Menutup kegiatan, Rachmat Tamara mengapresiasi seluruh masukan dari Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang aktif berpartisipasi serta pengawasan Pemilu yang melibatkan semua unsur. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN