Sejumlah APK yang diamankan di Kantor Satpol PP akhirnya diambil oleh pemiliknya setelah membuat surat pernyataan di Bawaslu Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com –  Dua peserta pemilu yang Alat Peraga Kampanye-nya (APK) ditertibkan lantaran pemasangan melanggar akhirnya membuat pernyataan ke Bawaslu Jembrana. Selama enam hari penertiban di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Jembrana tercatat sudah ada ratusan APK yang ditertibkan dan barang buktinya dititipkan di Kantor Satpol PP Jembrana.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Rabu (6/2) mengatakan sejak penertiban pekan lalu baru ada dua partai politik (parpol) yang datang membuat surat pernyataan dan dipersilakan mengambil APK mereka. Namun, sebagai peringatan, dalam surat pernyataan itu peserta pemilu yang melanggar ini menyatakan tidak mengulangi memasang di tempat yang melanggar lagi.

Baca juga:  Penglipuran Village Festival Diharapkan Mampu Tarik Wisatawan ke Bangli

“Sejauh ini baru dari dua parpol yang membuat surat pernyataan, ini sebagai sanksi moral bagi mereka. Agar jangan melanggar lagi,” tandas Pande.

Setelah membuat surat pernyataan ini, para caleg ini dipersilakan mengambil APK mereka yang sebelumnya sempat ditertibkan Bawaslu bersama Satpol PP. Bila nantinya peserta pemilu yang sudah membuat surat pernyataan kembali melakukan pelanggaran maka kembali dikenai sanksi. “Ya kita tertibkan lagi,” tambahnya.

Baca juga:  Ngembak Geni, Satpol PP Badung Awasi Objek Wisata

Ditambahkan Pande, penertiban sudah memasuki hari keenam dan masih empat hari lagi yang rencananya menyasar wilayah Barat yakni Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya. Diperkirakan masih banyak APK yang melanggar di dua Kecamatan tersebut. Sama dengan di tiga kecamatan lainnya, pelanggaran di dominasi pemasangan APK yang tidak sesuai zona serta pemasangan menggunakan media pohon atau tiang listrik. “Sampai hari ini sudah lebih dari 300-an APK yang kita tertibkan,” katanya.

Dari data yang dihimpun untuk di tiga Kecamatan, ada 436 atribut yang diamankan. Terdiri dari 127 baliho, 175 spanduk, 35 poster dan 99 bendera. Khusus untuk bendera merupakan ranah Satpol PP. Kriteria APK yang ditertibkan yakni diluar zona, didalam zona tapi salah peruntukan, pemasangan di kayu, tiang listrik, tembok dan di depan sekolah.

Baca juga:  Soal Cara Caleg Berkampanye, Baliho Tak Efektif Naikkan Elektabilitas

Pihaknya berharap dengan penertiban ini bisa membuat para peserta pemilu yang melanggar tidak mengulangi lagi. Sanksi moral bagi para peserta pemilu ini karena melakukan pelanggaran. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *