Hanna liakhava (25) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadibekuk di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, 14 Oktober 2018, model cantik asal Republik Belarusia (Republik Of Belarus), terdakwa Hanna liakhava (25), Senin (21/1) diadili kasus ganja. JPU Raka Arimbawa dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, mengatakan bahwa terdakwa tanpa hak melawan hukum, yakni memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0,10 gram netto.

Jaksa menambahkan, Hanna datang dengan menumpang Pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai – Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, gerak gerik terdakwa yang membawa koper itu mencurigakan.

Baca juga:  Sistem PPDB SMA/SMK Dievaluasi, Zonasi dan Kuota Siswa Miskin Dimatangkan

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pun melakukan pemeriksaan di badan, termasuk barang bawaan terdakwa dengan menggunakan X-ray. Di dalam koper terdakwa teridentifikasi dan ditemukan plastik klip berisi daun warna hijau kecoklatan, diduga ganja, disimpan dalam dua tabung kecil.

Atas barang bukti itu, tersangka dan barang bukti diamankan. Model cantik itu mengaku membeli ganja di Spanyol saat liburan di sana.

Baca juga:  Awasi Malam Tahun Baru di Denpasar, Ratusan Personel Satpol PP Dikerahkan

Terdakwa membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia terbiasa mengkonsumi ganja sejak usia 14 tahun. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 113 UU Narkotika dan Pasal 127 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *