DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskoba Polresta Denpasar dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama kembali mengungkap kasus narkoba tergolong besar. Pada Kamis (4/3) ditangkap bandar narkoba lintas provinsi, Suhadi (36) dan kurirnya, Rio (28).

Barang bukti yang diamankan 101 paket ganja berat bersih 30 kilogram, hasish berat bersih 488 gram (4,8 ons), sabu-sabu (SS) berat bersih 45 gram, 23 butir ekstasi, pecahan ineks berat bersih 2,43 gram dan uang tunai Rp 227 juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3) mengatakan, tersangka Suhadi merupakan sindikat narkoba Sumatera, Jawa dan Bali. Kronologisnya, Kanit I Satresnarkoba Iptu Putu Budi Artama bersama timnya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Mantan Karyawan Restoran Diganjar 9 Tahun Penjara

Pada Kamis pukul 11.30 WITA, petugas melihat tersangka Rio dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan Rio, ditemukan barang bukti lima paket besar ganja.

“Kasus ini terus dikembangkan dan mengarah ke bandarnya,” tegas Kombes Jansen, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Berdasarkan pengakuan Rio asal Jakarta, Iptu Budi Artama bersama anggotanya meringkus Suhadi di tempat kosnya, Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan. Di kamar Suhadi diamankan 94 paket ganja, hasish berat bersih 488 gram, SS berat bersih 45 gram, ekstasi, uang tunai Rp 227 juta, tiga timbangan elektrik, enam buah buku tabungan, sembilan HP dan tiga kartu ATM.

Baca juga:  Kecelakaan, Pesilat Dwi Surya Diganti Nyeneng

Saat diinterogasi, Suhadi mengaku tinggal di Bali sejak tahun 2010. Ia menjadi bandar narkoba lintas provinsi (Sumatera, Jawa, Bali) sejak 2018. Sedangkan tersangka Rio mengaku tinggal di Bali sejak tahun 2010 dan jadi kurir pengedar lintas provinsi mulai tahun 2018.

“Tersangka menerangkan sudah 5 kali menempel di daerah Denpasar dan sekitarnya, mendapat upah sekali tempel Rp 500 ribu. Ganja ini berasal dari Aceh,” ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Selain itu Tim Satreskoba juga meringkus Yudi (29) di kamar kosnya, Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Dari pelaku diamankan 17 paket SS berat bersih 201 gram.

Baca juga:  Anggaran Perekaman E-KTP Akhirnya Dikembalikan

Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya biasa dipanggil Bro dengan cara mengambil tempelan. Pelaku berperan sebagai pengedar dan sudah sejak 3 bulan jadi pengedar SS di wilayah Denpasar dan mendapatkan upah Rp 200 ribu sekali tempel.

“Tersangka (Yudi) menerangkan sudah menjadi pengedar mulai tahun 2019 dan tujuh kali nempel paket narkoba. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Diamankan barang bukti ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 100.000 jiwa,” ujar Jansen. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *