Artison Andarawata. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik pembatasan jam buka swalayan, juga ditanggapi serius kalangan DPRD Klungkung. Mereka menilai Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, sudah dibahas dengan matang dan untuk melindungi pasar rakyat.

Selain itu, perda ini juga memiliki tujuan besar untuk mencegah perputaran modal yang selama ini banyak tersedot keluar, karena maraknya toko berjejaring modern. Apalagi, sampai beroperasi 24 jam.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Klungkung, Gde Artison Andarawarta, Senin (14/1), keluhan warga terkait penerapan Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan, didasari atas pemahaman masalah yang dangkal dari tujuan perda ini. Ada pemahaman yang salah, hingga membuat banyak warga bereaksi negatif terhadap kebijakan pemerintah daerah itu.

Baca juga:  PSDP Mahasiswa Baru Poltekpar Bali Bentuk Insan Pariwisata yang Tangguh dan Berdaya Guna

Menurutnya, perda tersebut yang diatur adalah operasionalnya, khususnya operasional swalayan retail bukan warung-warung kecil atau toko rakyat. Justru perda itu juga memiliki tujuan untuk melindungi toko rakyat itu sendiri, agar perputaran modal juga berputar di Klungkung.

Kondisi ini, lanjutnya, sangat berpengaruh terhadap ekonomi makro daerah dan menjaga daya beli masyarakat agar tetap tumbuh di Kabupaten Klungkung. “Tujuannya jelas, bagaimana perputaran modal itu, bukan disedot ke luar atau ke pusat jaringan dari toko swalayan berjejaring itu, yang rata-rata berpusat di ibu kota atau kota-kota besar lainnya,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga:  Imigrasi Sudah Temukan Lokasi Video Asusila Libatkan WNA, Para Pemainnya Diyakini Masih di Bali

Menurutnya, warung-warung usaha kecil dari masyarakat, tidak sanggup bersaing dengan toko-toko retail berjejaring. Melalui perda inilah, toko/usaha rakyat diberi kesempatan untuk bersaing, guna menangkap peluang yang sudah diciptakan pemerintah daerah.

Namun ia menegaskan, tentu harus sesuai aturan kepala daerah melalui proses perizinan yang legal. Termasuk yang harus dipertegas adalah pembatasan zona/jarak dengan pasar rakyat atau warung atau toko rakyat (modal kecil). Sehingga, semuanya dapat berjalan harmonis tak terjadi persaingan yang saling membunuh.

Jadi, tidak ada alasan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk menanggapi dingin isi perda dan implementasinya yang sudah membuahkan hasil di tengah masyarakat. “Perda ini dibuat justru untuk memproteksi warung-warung kecil dan toko swalayan milik warga lokal. Jadi, jangan komplin berlebihan, tetapi pahami isi aturannya,” kata politisi yang duduk di Komisi II DPRD Klungkung ini.

Baca juga:  Ledakan di Rusunawa Wonocolo, Tiga Tewas

Masyarakat sudah salah kaprah terkait maksud dari penerapan perda tersebut. Sebab, yang dibahas saat ini, justru masalah larangan nongkrong pada tengah malam, di sekitar swalayan 24 jam, yang sebenarnya, secara etika sudah amat terkesan tidak baik.

Apalagi, yang nongkrong itu anak-anak kecil yang semestinya masih dalam pembinaan orangtua. Jadi, sesungguhnya tidak relevan dengan isi perda.

Tetapi, pihaknya berharap eksekutif tetap bersikap elegan. Apapun reaksi publik, itu adalah masukan dalam implementasi sebuah aturan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *