Tumpukan sampah di TPS Kereneng yang menggunung akibat belum diangkat ke TPA.(BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak diberlakukan kebijakan penghentian pengangkutan sampah dari pinggir jalan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), berdampak pada tumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Seperti yang terjadi di TPS Kereneng, Senin (14/1). Sekitar pukul 10.00 Wita, sampah yang ada di TPS sebelah barat Pasar Kereneng tersebut menggunung. Saat bersamaan, petugas swakelola sampah dari sejumlah desa terus berdatangan. Akibatnya, sampah sampai meluber ke badan jalan.

Salah seorang petugas swakelola sampah dari Kelurahan Dangin Puri mengatakan, tumpukan sampah ini akibat suplay dari beberapa desa di sekitar lokasi TPS. Bahkan, desa yang jaraknya jauh, seperti Tonja, juga ada yang menaruh sampahnya di TPS tersebut.

Baca juga:  Bupati Artha Serahkan Santunan BP Jamsostek ke Ahli Waris

Terhadap kondisi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Wisada mengatakan, tumpukan sampah tersebut akibat semakin banyaknya swakelola sampah yang membuang ke
TPS. “Ini akibat dari kebijakan yang kita terapkan sejak 1 Januari 2019 lalu,” katanya.

Dikatakan, salah satu solusi yang akan dilakukan, yakni menambah jadwal angkutan dari TPS ke TPA. Selama ini, kata dia, dari TPS Kereneng dan TPS Yang Batu sudah dilakukan pengangkutan dua kali. Namun, jumlah itu masih kurang. Karena sampah terus berdatangan dari swakelola-swakelola yang ada. “Kita akan rancang penambahan jadwal angkutan dari TPS ke TPA,” ujar Wisada.

Baca juga:  Dokumen Tak Sesuai, Enam Ton Ikan Tuna Beku Diamankan di Gilimanuk 

Dikatakan Wisada, Perwali  No 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar, mewajibkankan pengelolaan sampah di masyarakat dilaksanakan oleh kelompok swakelola yang dikordinir oleh desa/lurah. Sehingga penanganan sampah yang di mulai dari hulu ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah.

“Sesuai dengan Perwali Nomor 11 Tahun 2016 bahwa kelompok swakelola sampah harus terus dimaksimalkan guna mendukung penanganan sampah terpadu di Kota Denpasar,” paparnya.

Baca juga:  Warga Datangi DLH Keluhkan Usaha Ternak Babi

Saat ini di Kota Denpasar sendiri terdapat sedikitnya 171 Kelompok Swakelola Sampah yang mengelola langsung persampahan di masyarakat serta memeberikan edukasi tentang pemilahan sampah. Kendati demikian, masih terdapat beberapa wilayah yang memohon bantuan terkait pengangkutan sampah tepi/pinggir jalan ini.(asmara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *