Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di minimarket Swadaya di Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (18/11). Pelakunya Edwin Hendrik Kaya (47) bekerja sebagai dept colector ditangkap Kamis (10/1), dengan barang bukti HP.

Kasus ini dilaporkan Ni Nyoman Sutresni (60) asal Buleleng. “Modusnya pelaku pura-pura belanja di TKP. Saat ada kesempatan, pelaku mengambil HP dibawa korban,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Pramasetia, Jumat (10/1).

Baca juga:  Dua Mahasiswa Jadi Pengedar Ganja Diamankan

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Hasil keterangan saksi-saksi, polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku yaitu di Perum Dalung Permai, Kuta Utara.

Selanjutnya pada Kamis pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap, termasuk barang bukti HP hasil curian. “Pelaku mengaku baru sekali mencuri. Tapi kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *