Petugas saat mendatangi salah satu kafe remang-remang di Nusa Penida. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penertiban kafe remang-remang tidak hanya dilakukan di wilayah Klungkung daratan. Penertiban serupa juga dilakukan di Kecamatan Nusa Penida.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta sudah menginstruksikan Camat Nusa Penida bersama lembaga terkait untuk menutup kafe remang-remang, yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Rabu (9/1) mengatakan pihaknya sudah turun bersama Forkopinca Nusa Penida, sejak Senin (7/1). Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menjelang pergantian tahun.

Ia dan tim turun ke sejumlah kafe dan memberi peringatan terakhir untuk menutup aktivitas kafe yang diduga menjadi lokalisasi prostitusi di Nusa Penida. Pihaknya meminta kesadaran para pemilik kafe di Nusa Penida, untuk bersedia mengikuti aturan pemerintah daerah.

Baca juga:  Belum Tersebar Merata, "Kue" Pariwisata di Nusa Penida

Salah satu kafe yang didatangi adalah dua kafe di Sental, Desa Ped. “Apabila setelah sidak ini, masih ada yang buka, kami akan melakukan tegas menutup paksa,” kata pejabat asal Bongkasa, Badung ini.

Ia menegaskan sidak sementara difokuskan untuk kafe-kafe di Kepulauan Nusa Gede. Sementara di pulau lainnya, seperti di Nusa Ceningan dan Lembongan, dikatakan akan segera dilakukan penertiban serupa.

Dampak dari penertiban ini, beberapa pemilik kafe remang-remang tetap ngotot ingin membuka kafe serupa. Sebab, penutupan ini berimbas terhadap pendapatan dan nganggurnya tenaga kerja mereka.

Baca juga:  Kasus Korupsi di Bali Dipantau KPK, Dua Kabupaten Ini Terbanyak

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Made Sudiarka Jaya, sebelumnya mengatakan sempat didatangi beberapa pemilik kafe untuk mengurus izin. Tetapi, pemilik kafe tetap ingin beroperasi seperti semula dengan waktu buka yang sama, yang sejak awal sudah dilarang.

Namun, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Rabu (9/1) menegaskan tetap tidak mentolelir lagi. “Kalau ingin tetap beroperasi, pemilik kafe harus mengikuti aturan. Baru izin pemerintah bisa keluar,” tegasnya.

Baca juga:  Pemotor Tewas Tanpa Identitas di Angantaka, Polisi Temukan Foto Pelajar di Saku Celana

Anggota DPRD Klungkung, I Made Jana mengaku mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini. Penyakit masyarakat yang sudah lama marak di tengah masyarakat Klungkung, akhirnya mampu diberantas dengan ketegasan pemerintah daerah. Apalagi, penertiban juga dilakukan di Kecamatan Nusa Penida.

Namun, dia menilai penyakit masyarakat yang lain juga perlu ditindak tegas, dengan melibatkan instansi lainnya seperti, aparat penegak hukum. “Untuk cegah dini, peran serta desa adat dan kelompok masyarakat yang lainnya, agar juga ikut serta,” kata politisi Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *