Bupati Suwirta saat memberi pengarahan kepada para pedagang bawang di Kios Timur Pasar Galiran. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Musim hujan membuat sejumlah titik di Pasar Umum Galiran terlihat jorok. Setelah ditelusuri, rupanya ada pedagang yang gemar buang sampah sembarangan, hingga membuat got di sekitarnya tersumbat. Paling parah, adalah para pedagang bawang yang tidak melengkapi dirinya dengan tempat sampah.

Situasi ini menjadi sorotan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bersama Sat Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, ketika melakukan monitoring penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum, Kamis (3/1).

Para pedagang bawang ini, khusus berada di sejumlah deretan ruko timur Pasar Umum Galiran. Ketika membersihkan bawang, para pedagang setempat langsung membuang sampah di sekitarnya, hingga terlihat jorok.

Baca juga:  Kios di Lantai II Pasar Kidul Berasap, Pedagang Panik

“Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ujar Bupati Suwirta, ketika menaiki kendaraan Satgas kebersihan di seputar kota Semarpura hingga Pasar Galiran.

Perda Nomor 7 tahun 2014 sudah diselesaikan pada 2014 lalu. Namun pelaksanaan dilakukan tidak sepenuhnya, karena masih dalam proses sosialisasi. Memasuki tahun 2019, Bupati Suwirta menegaskan akan diberlakukan secara penuh. Salah satu poin penting isinya, sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan di luar rumah pada jam 06.00 wita sampai pukul 07.00 wita. Sedangkan, saat sore pukul 15.00 sampai pukul 16.00 wita.

Hari Senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan hari Selasa sampai Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisan banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain. “Saya tidak menggertak, tetapi tegas ini diberlakukan sepenuhnya demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Baca juga:  Operasi Zebra, Ini Jumlah Santunan Korban Lakalantas

Hasil monitoring lingkungan sekitarnya, akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak kotor, jorok dan sejumlah got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, AA Kirana serta Kasatpol PP Putu Suarta mewanti wanti para pemilik usaha yang sebagian besar dari Bima, NTB ini, untuk senantiasa menjaga kebersihan.

Suarta menegaskan pemerintah daerah sedang menegakkan Perda tentang kebersihan. Jika para pedagang tidak mentaati Perda tersebut, maka akan dikenakan sangsi tegas yaitu denda Rp 50 juta.  “Besok akan kami cek lagi, jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak tegas. Langsung dikenakan sanksi,” ujar Kasatpol PP Putu Suarta.

Baca juga:  Februari, Inflasi di Denpasar 0,39 Persen

Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang tentang kebersihan, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar.

Selain itu, juga melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung. Ini sebagai bentuk implementasi dari penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *