
DENPASAR, BALIPOST.com – Tera ulang alat ukur atau timbangan dan sejenisnya tengah menyasar Pasar Badung. Ada 256 pedagang wajib tera ulang yang disasar selama 5 hari sejak Senin (20/4) hingga Jumat (24/4). Tera ulang ini akan berlanjut ke pasar tradisional lainnya yang tahun ini akan ada 28 pasar yang disasar.
Ketua Tim Regu Tera Ulang Pasar Badung, I Nengah Winarta saat ditemui, Kamis (23/4), mengatakan, tera ulang ini menjadi kewajiban bagi pedagang sebagai pemilik timbangan agar hasil pengukurannya terjamin. “Kami juga mendorong komitmen pihak pasar memberikan motovasi agar wajib tera ulang itu menera ulang timbangannya setiap satu tahun sekali,” katanya.
Terlebih di Pasar Badung yang merupakan pasar berstandar nasional serta tertib ukur, tera ulang menjadi salah satu indikator wajib untuk alat ukur yang digunakan. Pihaknya menargetkan dalam 5 hari ini semua alat ukur di Pasar Badung sudah ditera ulang.
Selain itu, pedagang juga diharapkan memahami penggunaan alat ukur secara benar, seperti memastikan posisi timbangan dalam keadaan datar, menunjukkan angka nol sebelum digunakan, serta tidak melakukan kecurangan dengan menambahkan benda tertentu.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya komitmen pengelola pasar dalam mendukung kesadaran pedagang untuk rutin melakukan tera ulang, termasuk memberikan dorongan atau bentuk apresiasi bagi pedagang yang taat aturan.
Dalam 4 hari pelaksanaan tera ulang, pedagang yang datang telah mengikuti proses pengujian dengan baik. Bagi pedagang yang belum sempat mengikuti tera ulang di lokasi pasar, Disperindag membuka layanan di kantor UPTD Metrologi Legal setiap hari kerja. Terkait dengan hasil tera ulang, pihaknya mengaku masih akan merekap secara keseluruhan setelah tera ulang ini tuntas. (Widiastuti/balipost)










