Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bermaksud mencari penghasilan tambahan, tukad pijat terdakwa Supriyanto alias Supri (32) akhirnya dihukum selama enam tahun dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (6/12).

Pasalnya, terdakwa mencari uang tambahan dengan cara melawan hukum. Yakni menjual narkoba. Selain dihukum enam tahun, majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan
Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan  terdakwa terbukti menguasai tiga paket sabu-sabu seberat 1,38 gram.

Baca juga:  Sidang Kasus LPD Blusung, Terungkap Rekayasa Belasan Buku Tabungan

Terdakwa Supriyanto alias Supri  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa kemudian dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang kos di Jalan Gunung Atena, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, ini langsung menerima. Sedangkan JPU Putu Oka Surya Atmaja mengatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Setelah Lolos Top 99 IPP 2018, Program Bima Juara dan TOSS Kembali Masuk 40 Besar

Putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelum jaksa dari Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan. (miasa/balipost)

BAGIKAN