Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subwa menunjukan barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka Dewa PA Senin (2/8). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIOST.com – Aksi nekat dilakukan oleh Dewa PA asal Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Pria yang sehari-hari menjadi tukang petik cengkeh itu mencuri sepeda motor di Kelurahan Seririt.

Aksi melawan hukum itu dilakukan karena sepeda motor terjaring razia polisi, sehingga tidak dapat angkutan umum untuk pulang ke rumahnya. Dia akhirnya dibekuk polisi setelah beberapa hari bersembunyi di sebuh gubuk kebun cengkeh di kampungnya.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli Senin (3/8) mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berawal dari laporan korban Gede Eka Suryadana.

Pada 21 Juni 2020 yang lalu melaporkan sepeda motor 6028 PW telah hilang. Sepeda motor itu di parkir di kawasan Pasar Kelurahan/ Kecamatan Seririt. Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat ciri-ciri pelaku. Dari keterangan dan barang bukti itu, pada 31 Juli 2020 yang lalu tersangka Dewa PA berhasil ditangkap.

Baca juga:  Dua Bangunan Dapur Ludes Terbakar

Dari penangkapan itu, polisi menemukan sepeda motor korban kemudian disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah polisi melakukan penggeledahan dirumah pelaku, ternyata ada 1 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil pencurian. Ini dikuatkan dengan sepeda motor itu tanpa dilengkapi dokumen asli. Tak hanya itu, juga ditemukan 2 unit Smartphone yang juga diduga kuat aksi kejahatan.

“Kurang lebih 1 bulan tim Opsnal Polsek Seririt melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti kita berhasil tangkap yang bersangkutan, dan memang saat ditangkap yang bersangkutan berhasil kabur dan sembunyi di perkebunan cengkeh di kampungnya,” katanya.

Menurut Made Sinar Subawa, dari pemeriksaan menyebutkan tersangka melakukan aksinya karena kondisi terpaksa. Saat itu, tersangka dan rekannya datang ke Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Di Seririrt tersangka kemudian terjaring razia kendaraan bermotor. Sialnya, tersangka tidak membawa surat-surat kendaraan, sehingga sepeda motornya disita. Setelah terjaring razia, tersangka tidak kehabisan akal untuk bisa pwergi ke Desa Banyupoh. Saat itu menemukan sepeda motor korban yang parkir dengan kondisi kunci masih nyantol. Karena situasi aman, tersangka kemudian mengambil sepeda motor itu lantas digunakan pulang ke desanya. “Motor ini dengan mudah dibawa ke Banyupoh lalu sempat dipakai sehari-hari dan disembunyikan di sebuah gubuk kebun cengkeh di rumahnya,” jelasnya.

Baca juga:  Jadi Bandar Narkoba, Mantan Napi Ditangkap

Di sisi lain hasil pengembangan lebih lanjut, tersangka ini merupakan residivis. Sebelum melakukan aksi curanmor, tersangka pernah mencuri cengkeh dirumahnya. Dia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja. Bersamaan dengan program Asimilasi, tersangka kemudian dinyatakan bebas. Namun setelah bebas, bukannya tobat, malah kembali berulah melawan hukum.

Sementara itu, tersangka Dewa PA mengaku baru pertamakali melakukan aksi pencurian. Itu dilakukan karena terpaksa tidak bisa pulang ke kampungnya. Bahkan, karena malam hari dirinya tidak dapat angkutan umum, sehingga di TKP menemukan sepeda motor kemudian langsung di curi. “Maunya pakai pulang karena tidak ada angkutan. Saya lihat ada motor masih ada kunci lalu saya ambil.

Baca juga:  Mayat Perempuan Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Pantai Bugbug

Sementara terkait motor yang ditemukan polisi di rumahnya itu, tersangka membantah kalau hasil curian. Justru sepeda motor itu dibeli dari seseorang dan hanya dilengkapi STNK saja. Demikian juga 2 unit Smartphone itu diakuinya adalah milik sendiri dan bukan hasil mencuri. Meski berkelit, namun tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia pun dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *