Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Merespons putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akhirnya menegaskan untuk mengambil langkah kasasi terhadap kasus pembunuhan 3 anak yang dilakukan ibu kandung Ni Luh Putu Septyan Permadani. Pihak jaksa pun kini sedang mempersiapkan memori kasasi untuk selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar I Gusti Agung Puger, Selasa (4/12) mengatakan jaksa baru menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali terkait perkara kasus pembunuhan tiga anak pada 30 November. Putusan Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan pengadilan Negeri Gianyar, yakni hukuman 4,5 Tahun penjara untuk terdakwa Septyan. “Itu (putusan-red) kita terima pemberitahuan 30 November. Yang pada intinya Pengadilan Tinggi Bali menguatkan putusan PN Gianyar,” katanya.

Baca juga:  Bupati Jabarkan Komitmen Semua Insan Sama Dapat dan Sama Rasa

Dikatakan atas putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 46/Pid.Sus/2018/PT Dps tanggal 19 November 2018 itu, Kejari Gianyar langsung melakukan kajian. Hingga akhirnya diputuskan bahwa jaksa akan melakukan Kasasi. “Setelah dilakukan kajian terhadap putusan itu, jaksa memastikan untuk kasasi, karena putusan pengadilan tinggi tidak sesuai dengan apa yang dituntut jaksa,” tegasnya

Disinggung ketidaksesuaian yang menjadi pertimbangan jaksa, Kasi Intel Kejari Gianyar ini enggan menjabarkan lebih lanjut. “Kita tidak bisa bicara detailnya, Karena itu materi perkara, kita sampaikan secara umum saja,” ucapnya.

Keputusan mengambil langkah kasasi disampaikan per Senin 3 Desember. Selanjutnya jaksa mendapat waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, untuk mempersiapkan memori kasasi. “Namun kita tidak menunggu habis waktu itu, karena begitu kita sampaikan kasasi, kita sudah siapkan memori kasasi,” tegasnya.

Baca juga:  KPK Dorong Optimalisasi Pajak dan Manajemen Aset

Gusti Agung Puger menegaskan meski kalah di PN Gianyar hingga Pengadilan Tinggi Bali, tidak membuat kejaksaan jera. Menurutnya jaksa punya pertimbangan bahwa terdakwa Septyan memang layak dihukum lebih lama atas aksi pembunuhan terhadap tiga anak kandungnya. “Ini bukan tentang kalah menang, hanya kami punya keyakinan pasal itu yang terbukti, walau ternyata hakim berpendapat beda itu kewenangan hakim. Kalau kami tidak puas dengan putusan pengadilan itu, kami diberikan hak melakukan upaya hukum banding,” katanya.

Baca juga:  Kasus PD Parkir Di-SP3-kan

Sementara terkait penahanan Septyan yang terus diperpanjang, dikatakan kini sudah menjadi kewenangan pengadilan. “Itu sudah kewenangan pengadilan, meski belum inkrah,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Septyan, Made Somya Putra, menyesalkan jaksa menempuh kasasi. Menurutnya jaksa penuntut umum tidak perlu mengajukan kasasi, hanya karena merasa puas atau tidak. “Dengan pernyataan tidak puas tersebut kami menilai kasasi tersebut sangatlah subyektif tanpa memperhatikan reaksi masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Somya, banyak kalangan mengharapkan JPU menyudahi kasus ini dengan cara tidak menyatakan kasasi. Dikatakan JPU seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Septyan untuk mengobati luka psikologisnya, yang telah kehilangan anaknya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *