Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Zulkifliemansyah (kiri) dan Wakil Gubernur terpilih Sitti Rohmi Djalilah (kanan) mengikuti prosesi kirab di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/9). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah, langsung bekerja. Terutama dalam penanganan dampak gempa di daerah itu.

“Saya minta langsung kerja terutama dalam rekonstruksi dan rehabilitasi rumah dan fasilitas umum yang rusak di daerah itu, ” kata Presiden Jokowi usai pelantikan Gubernur-Wagub NTB di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/9), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dongkrak Wisatawan, 5 Destinasi Prioritas dan "Briliant Bali" Dikembangkan

Kepala Negara menyebutkan ada program perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan oleh pemerintah daerah. “Ada perbaikan rumah dan fasilitas umum yang harus dikerjakan yaitu rumah warga, sekolah, rumah sakit dan lainnya, tugas utamanya ke sana,” kata Presiden.

Mengenai adanya hambatan dalam pencairan dana untuk penanganan dampak gempa, Kepala Negara mengatakan harus dilakukan secara bertahap. “Kalau sudah siap pasti akan diberikan, ada prosesnya, masak langsung nih, nih,” katanya sambil tersenyum.

Baca juga:  BB Merah Putih Luncurkan Blackberry Aurora

Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah resmi dilantik menggantikan pejabat sebelumnya yaitu M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) dan Muhammad Amin.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono mengatakan pelantikan Zulkieflimansyah dan wakilnya, Sitti Rohmi Djalilah adalah susulan dari pelantikan 9 pasangan gubernur-wagub hasil Pilkada 2018, pada 5 September 2018. Awalnya, pelantikan gubernur-wakil gubernur gelombang I dijadwalkan pada 17 September 2018 sehingga NTB bisa masuk ke gelombang tersebut.

Baca juga:  Soal SE Penggunaan Endek, Ini Penegasan Gubernur Koster

Tapi karena jadwalnya dimajukan, NTB tidak bisa ikut karena masa jabatan gubernur belum habis. “Dulu rencananya, bila tidak dimajukan tanggal 5 September, pelantikan gelombang I tanggal 17 September sehingga NTB bisa ikut karena akhir masa jabatan (AMJ)-nya tanggal 17 September. Karena diajukan tanggal 5 September gelombang I, ya NTB tidak bisa diikutkan karena belum AMJ. Ini susulan,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *