Budi Setiyadi. (BP/istimewa)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Namun ada sejumlah pengangkutan yang masih diberikan toleransi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Rabu (29/8), menyebutkan Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen. “Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, red) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang,” kata Dirjen Budi.

Baca juga:  KPK Lelang Barang Rampasan Milik Lima Terpidana Koruptor

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100%, komoditi apa pun, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain.

Dirjen Budi mengungkapkan pihaknya menawarkan setidaknya terdapat 2 solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut. Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.

Baca juga:  Transportasi Harus  Sinkron dan Integratif

Terobosan lain juga dilakukan Kementerian Perhubungan demi perbaikan kinerja Jembatan Timbang. “Yang kita lakukan di Riau dan Palembang, semua ditangani swasta, mulai dari membangun gedungnya hingga petugas operasional pelaksanaannya semua swasta, yaitu dengan skema KPBU AP (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Availability Payment). Pihak swasta membangun Jembatan Timbang, menyiapkan petugas operasional, kemudian mendapatkan kontrak pengawasan jalan sekaligus proyek perbaikan jalannya,” jelas Dirjen Budi. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Agar Tak Dicurigai, Maling Lapor Kemalingan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *