Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono (dua dari kiri). (BP/dok)
JAKARTA – Dalam rangka mendukung pertumbuhan pariwisata nasional, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal yacht, super yacht, dan kapal cruise.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang mendatangkan devisa untuk negara sehingga harus didukung oleh semua pihak termasuk Kementerian Perhubungan dalam hal kemudahan sarana dan prasarana transportasi khususnya transportasi laut.

Dirjen Tonny menyebutkan bahwa keberadaan kapal – kapal wisata tentunya dapat mendukung dan meningkatkan sektor pariwisata Indonesia dan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (persero).

Baca juga:  Pasien COVID-19 di Indonesia Jadi 69 Orang, 4 Meninggal

“Keringanan jasa kepelabuhanan dimaksud dilakukan untuk menarik kapal-kapal pesiar agar bersandar di Indonesia dan tentunya dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di negara tetangga khususnya negara ASEAN,” urai Tonny.

Dirjen Tonny meminta kepada PT. Pelindo I s.d. IV untuk memberikan keringanan tarif jasa kepelabuhanan terhadap kapal-kapal yacht, super yacht, dan cruise yang bersandar di pelabuhan yang dikelola oleh PT. Pelindo.

Pemberian keringanan itu, kata Tonny sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan bahwa pemberian keringanan (diskon/reduksi), tarif diferensiasi, tarif progresif, tarif reward, dan penalty, diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan Secara Langsung.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada Banjir Lahar Dingin Sinabung

Dengan demikian, Dirjen Tonny juga berharap agar kedepannya sektor pariwisata dapat terus berkembang pesat untuk menunjang perekonomian negara.

Selanjutnya Dirjen Tonny juga menegaskan agar kendati diberikan keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan, keselamatan pelayaran juga harus diutamakan tanpa kompromi.

“Jadi disamping pemberian keringanan tarif jasa kepelabuhanan untuk kapal Yacht, Super Yacht dan Cruise, kami tetap mengingatkan agar keselamatan pelayaran untuk diutamakan tanpa kompromi. Saya meminta jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk bekerja profesional dan disiplin agar pelayanan kapal wisata di pelabuhan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Tonny. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Ini, Aturan Baru Penerbangan yang Disosialisasikan Kemenhub
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *