Wisata bahari di Kepulauan Nusa Penida. Khusus di Desa Lembongan, ditengarai ada keterlibatan pekerja asing yang tidak menggunakan visa sesuai ketentuan. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Pengawasan Orang Asing (POA) telah dibentuk Pemkab Klungkung. Fungsinya pun akan dimaksimalkan dengan menyasar seluruh kecamatan sebagai bentuk antisipasi pelanggaran. Oleh Perbekel Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, I Ketut Gede Arjaya, tindakan nyatanya sangat dinanti. Bukan hanya sebatas wacana di atas meja.

Khusus di Desa Lembongan yang perkembangan pariwisatanya semakin pesat, ditengarai ada sejumlah orang asing yang bekerja tanpa menggunakan visa yang sesuai. Informasi itu pun cukup sering muncul di masyarakat. “Banyak orang asing yang bekerja sebagai dive structure. Penafsiran saya, kemungkinan ada menggunakan visa bukan untuk kerja,” ungkapnya, Kamis (23/8).

Baca juga:  Bupati Artha Salurkan Bantuan Jaring Pengaman Sosial Dari Penyisiran APBD Jembrana

Kehadiran pekerja asing yang demikian dikhawatirkan bisa mempengaruhi lapangan pekerjaan. Masyarakat lokal yang memiliki keahlian diving, justeru terpinggirkan. “Ini bisa saja berdampak pada lapangan pekerjaan,” sebutnya.

Mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah desa hanya bisa memberikan imbauan kepada pengelola pariwisata supaya seluruhnya tertib administrasi. Sementara untuk langkah penertiban tidak bisa dilakukan lantaran terbentur kewenangan. “Dalam ekpetasi ini, pemerintah desa, dari segi aturan tidak bisa melakukan penertiban. Harus dilakukan imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP,” ucapnya.

Baca juga:  Pertengahan Tahun Depan, China Diperkirakan akan Buka Akses Orang Asing

Instansi tersebut sudah sempat dimohon untuk melakukan sidak. Namun yang diterimanya hanya sebatas report yang menyatakan tidak ada pelanggaran. “Saya berharap dilakukan sidak atau apa, untuk meyakinkan orang asing itu taat aturan. Kalau melanggar, sampaikan melanggar. Keyakinannya seperti itu. Jika ada turun, saya siap mendampingi. Kalo tidak ada pelanggaran, saya terimaksih,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kesbangpol Klungkung, Wayan Sujana dalam pertemuan bersama Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan dilakukakan disemua Kecamatan di Kabupaten Klungkung, berjalan bertahap dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. “Semoga dengan adanya langkah-langkah seperti ini nantinya bisa mengantisipasi pelanggaran keberadaan warga asing,” ungkapnya. Bupati Suwirta pun menegaskan tim ini harus mampu bekerja maksimal. “Apapun nantinya pelanggaran yang dilakukan warga asing yang ditemui dilapangan harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah berlaku,” tegasnya. (Sosiawan/balipost)

Baca juga:  Badung Buka Posko Pengaduan THR Sejak Pertengahan April, Ini Jumlah Aduan yang Masuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *