Pelaku penjambretan ditangkap aparat Polres Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Jatanras Polres Badung kembali meringkus komplotan jambret yang selama ini meresahkan wisatawan asing, khususnya di wilayah Kuta Utara. Jambret tersebut yakni I Ketut Agus Arnawa alias Gampil (19) dan I Wayan Putu alias Charles (21), Senin (6/8).

Kaki mereka terpaksa ditembak karena melawan dan melempari petugas dengan batu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku beraksi di 30 TKP.

Berkat kerja keras tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia, didampingi Kanit I Ipda Perlanda Oktora, kedua pelaku berhasil ditangkap. “Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku karena saat ditangkap mereka melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri,” ungkap AKP Pramasetia.

Baca juga:  2019, Pembangunan Rumah Bersubsidi Capai 2.954 Unit

Awalnya Polres Badung, Senin (16/7), menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya jambret di Jalan Raya Semer, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku jambret tersebut.

Polisi langsung memburu pelaku dan dibekuk di tempat kosnya di Jalan Griya Anyar Gang Dewi Tunggal, Kuta. Mereka tidak langsung menyerah dan melakukan perlawan. Akhirnya petugas terpaksa menghadiahi timas panas di kaki kiri kedua pelaku. “Saat diperiksa pelaku mengaku menyasar wisatawan asing yang berboncengan dan yang memegang handphone. Incaran utamanya adalah handphone. Mereka mengaku menjual hasil jambret dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap AKP Pramasetia. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Belasan Titik Jalan Rusak di Jembrana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *