Lima pelaku pencurian diamankan dalam seminggu terakhir oleh Polsek Denbar. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) melaksanakan Operasi Sikat menyasar 4C (curat, cusa, curas dan curanmor) dan hasilnya ditangkap lima pelaku. Mereka yang ditangkap adalah Wahyu Kristian Pamungkas (32), Ni Putu Ayu Candra Apriyani (18), Kadek Sri Harianti (40), Zariandi Putra (29) dan Ilwandi Saputra (23). Mereka dibekuk seminggu terakhir.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, Senin (5/3), mengatakan tersangka Wahyu ditangkap di depan kuburan di Jalan Ahmad Yani Selatan, Denpasar. “Pelaku ini merupakan TO kami. Kami melakukan pengungkapan ini sebagai imbangan pelaksanaan Operasi Sikat,” tegasnya.

Baca juga:  Sangat Tepat, Langkah Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Iptu Aan mengatakan, TKP-nya di Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Pelaku membobol kamar ditempati pelanggan hotel tersebut dan mengambil tiga HP, dompet berisi uang Rp 225.000 dan jam tangan.

Sedangkan Ayu Candra bekerja sebagai SPG di pertokoan Level 21 di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dibekuk di Jalan Pakisaji, Denpasar Timur. Awalnya Fancy Susy Hardini belanja di TKP. Saat mau menelepon ternyata HP-nya hilang dan melapor ke Polsek Denbar.

Baca juga:  Permintaan Sayur Meningkat, Distributor Kewalahan

Pada Selasa (27/2), Panit Buser Ipda Nengah Seven Sampeyana bersama anggotanya melalukan penyelidikan. Hasilnya pelaku terlacak di tempat kosnya dan langsung ditangkap.
“HP korban ketinggalan dan langsung diambil pelaku,” ungkapnya.

Sementara tersangka Sri Harianti dibekuk di Jalan Cendrawasih, Desa Gebang, Jember, Jawa Timur, Kamis (1/3). Pelaku mencuri laptop milik Komang Ayu Trisnawati (37) di Jalan Gunung Guntur Gang VIII, Denpasar Barat. “Laptop tersebut dicuri saat korban lengah. Selanjutnya pelaku langsung kabur dan menjual laptop tersebut,” kata Aan.

Baca juga:  COVID-19 di Kota Denpasar, Segini Jumlah Tambahan Kasusnya!

Tim Polsek Denbar menggerebek gudang mebel di Jalan IB Mantra, Ketewel, Gianyar, Selasa (26/2). Di tempat tersebut petugas meringkus maling motor, Zariandi dan Ilwandi. Mereka mencuri motor Honda Vario di Jalan Legian, Kuta, sekitar delapan bulan lalu. “Rencananya kasus ini kami limpahkan ke Polsek Kuta. Tersangka Ilwandi sebagai pemetik, sedangkan Zariandi sebagai joki,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi, Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *