Residivis Kembali Curi Sejumlah Pratima. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seakan tak kapok, Ketut Hendra Yuliawan alias To’e kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 27 tahun ini nekat melakukan aksi pencurian Pratima di Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja. Ia nekat masuk ke areal Pura pada dini hari disaat kondisi masyarakat sedang tertidur lelap.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Kami (25/7) menyebut aksinya dilakukan pada bulan maret 2024 silam. Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh Made Sawitrini yang merupakan Jero Mangku merajan Pande Dauh Margi. Pada saat itu dia ke sanggah merajan untuk sembahyang. Pada saat itu, mendapati barang-barang di gedong penyimpenan sudah berserakan. Ketika dilakukan pengecekan sejumlah barang sakral dan Pratima raib.

Baca juga:  Mekanisme Pencairan Hibah Tersendat

Polisi pun segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian mengarah kepada seorang Residivis yang bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e.

“Kita tangkap di rumah bibinya di Kelurahan Banyuning. Ia pun sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa dua keris kecil, kalung dari emas, 12 gelang, enam pasang giwang, 12 bunga emas, dua buah bunga emas cempaka kecil, dua utas tali bangkiang kepala dari emas, dua pasang Pratima, satu moncong bale bagia, pis bolong, hingga lontar,” terang Widwan.

Baca juga:  Beraksi di Yeh Sumbul, Dua Residivis Pencurian Dilumpuhkan Polisi

Tak hanya mencuri di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi. To’e mengakui jika dua hari sebelumnya juga melakukan pencurian dengan sasaran tempat suci. Tepatnya yakni di Sanggah Merajan Pasek Gelgel yang berlokasi di Banjar Dinas Tengah, Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng.

Widwan menyebut, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali. Kasus pertama pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman kurungan tujuh bulan penjara dan yang kedua pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Baca juga:  Hingga Mei 2017, Baru 61 Persen Jalan di Tabanan Diperbaiki

“Atas perbuatannya tersangka disangka melakukan tindak pidana 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”kata Widwan. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *