Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut hukuman penjara selama 15 tahun, I Putu Astawa terdakwa kasus pembunuhan pasutri asal Jepang, Matsuba Hiroko (70) dan Matsuba Norio (73), Senin (12/3) diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya meminta ampun dan permohonan maaf itu disampaikan langsung di depan persidangan yang dipimpin hakim Wayan Sukanila. “Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, yaitu sikap terdakwa selama persidangan.  Terdakwa juga belum pernah dihukum dan saat ini memiliki istri yang sebentar lagi melahirkan” tandas kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya yang diajukan secara lisan.

Baca juga:  Pelabuhan Segitiga Emas Diawali dari Sampalan

Masih dalam kesempatan yang sama, pihak terdakwa meminta izin menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Namun saat majelis hakim menanyakan kepada staff konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang, pihak konsulat sambil berdiri mengatakan  perwakilan keluarga korban tidak hadir. Namun sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya,  sebelum kasus ini terungkap secara jelas.

Baca juga:  Pengemplang Pajak, Dituntut Tiga Tahun Penjara

Ketua majelis hakim memberikan terdakwa menyampaikan sesuatu. Terdakwa Astawa kemudian mengatakan mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Hakim pun mengatakan bahwa resiko harus terdakwa hadapi dan harus siap terima hukuman.  Atas pembelaan itu, JPU Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntutan.
Sebelumnya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan perampokan hingga pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Jepang, I Putu Astawa, Selasa (6/3) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

JPU Kadek Wahyudi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mengatakan terdakwa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan secara keji dan sadis terhadap pasutri asal Jepang, Matsuba Hiroko (70) dan Matsuba Norio (73). Aksi nekat itu dilakukan di Perumahan Puri Gading Blok F1, Jimbaran, Badung.

Baca juga:  RI - Jepang Tingkatkan Kerjasama Komprehensif di Sektor Industri

Tak pelak, jaksa menilai terdakwa yang menyerahkan diri ke kantor polisi itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *