pembunuhan
Terdakwa diadili di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dianggap terbukti bersalah melakukan perampokan hingga pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Jepang, I Putu Astawa, Selasa (6/3) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. JPU Kadek Wahyudi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, mengatakan terdakwa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan secara keji dan sadis terhadap pasutri asal Jepang, Matsuba Hiroko (70) dan Matsuba Norio (73).

Aksi nekat itu dilakukan di Perumahan Puri Gading Blok F1, Jimbaran, Badung. Jaksa menilai terdakwa yang menyerahkan diri ke kantor polisi itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca juga:  Setelah Kejari, Giliran Polda Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus KTP

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, IB Alit Yoga Maheswara dkk., akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *