DENPASAR, BALIPOST.com – Pascatuntutan seumur hidup yang dialamatkan pada terdakwa Dedi Setiawan, Iskandar Halim, Budi Liman dan Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, majelis hakim memberikan kesempatan pada terdakwa dugaan kasus 19 ribu pil ekstasi ini melalukan pembelaan atau pledoi, Kamis (22/2). Dari empat terdakwa yang disidang secara terpisah, tiga kompak minta dibebaskan dari jeratan hukum karena kasus tersebut adalah rekayasa belaka dan tuntutan jaksa jauh dari fakta persidangan.

Mereka yang minta bebas adalah Willy, Iskandar dan Budi Liman. Sedangkan Dedi minta keringanan hukuman. Abdulrahman Willy misalnya. Pria yang sebelumnya mengaku manajer marketing Akasaka itu di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek dengan gamblang mengatakan bahwa kasus ini penuh rekayasa dan intervensi.

Baca juga:  Tim Voli Pantai dan Indoor Bali Lolos PON

Atas dasar itu dia mengaku dijadikan tumbal atau korban dalam perkara yang membuat Diskotek Akasaka beralamat di Simpang Enam Jalan Teuku Umar Denpasar tutup. “Saya terkejut dan syok. Jaksa menuntut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi maunya sendiri. Seberapa lama dia maunya. Saya berani bersumpah di atas Al-Quran. Ini rekayasa tingkat tinggi oleh orang yang punya wewenang untuk menjadikan saya tumbal,” tandas Willy dalam pembelaanya tersendiri.

Baca juga:  Atlet Cricket Hengkang Wajib Lunasi Kompensasi

Atas dasar itu, pria yang kemarin memakai peci putih itu hanya minta majelis hakim berani menolak intervensi dari siapapun dan memutus perkara ini seadil-adilnya. Sementara kuasa hukumnya Robert Khuana menyampaikan beberapa pertimbangan hukum dan juga keganjilan perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Robert Khuana mengatakan bahwa kasus yang menjerat Willy dari awal penuh kejanggalan supaya terdakwa dihukum berat. Polanya adalah dengan menggunakan skenario. Yakni polisi menggunakan mulut terdakwa lain untuk menjerat Willy. “Yaitu dengan mengumpulkan terdakwa lain di hotel di Sanur. Dan dari sanalah Willy ditelpon melalui Budi Liman. Polisi juga membawa barang bukti ke Akasaka dengan menggunakan tas. Polisi dan Willy sempat berpapasan di Akasaka,” tandas Robert Khuana dalam pledoinya.

Baca juga:  Owner Akasaka Dua Kali Mangkir, Mabes Polri Batal Dikonfrontir

Sementara Dedi Setiawan melalui kuasa hukumnya Nengah Jimat dkk., dalam pledoinya tidak serta merta minta bebas. Namun dengan berbagai pertimbangan, dia justru minta hukuman yang ringan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *