Suasana rapat paripurna DPRD Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Tiga dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas Pansus DPRD Bangli bersama eksekutif akhirnya ditetapkan menjadi perda. Penetapan ketiga ranperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Bangli, Selasa (30/1).

Dengan telah ditetapkannya ketiga ranperda tersebut, legislatif meminta eksekutif untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Rapat paripurna penetapan tiga ranperda dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata didampingi dua wakilnya Nyoman Basma dan Komang Carles. Sementara dari eksekutif, hadir Bupati Bangli I Made Gianyar beserta sejumlah pimpinan OPD.

Baca juga:  Habis Berlibur ke Bali, Warga Surabaya Terkonfirmasi Omicron

Ni Luh Putu Sri Agustini yang membacakan laporan gabungan komisi menyampaikan, setelah ditelaaah secara seksama, tiga dari empat ranperda yang disampaikan Bupati yakni Ranperda tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataaan Daerah (Ripda) Tahun 2019-2025, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak sangat penting ditetapkan menjadi perda. Tanpa ada maksud mengesampingkan satu ranperda yang lain yakni Ranperda tentang Subak belum disahkan.

“Setelah perda ini diundangkan agar disosialisasikan sehingga masyarakat tahu dan paham akan keberadaan perda tersebut,” harapnya.

Baca juga:  Akhir Tahun, DPRD Bangli Bahas Lima Ranperda

Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras bersama terutama DPRD yang telah membahas dan menyetujui tiga dari empat ranperda yang disampaikannya. Menurutnya ini adalah hasil kesamaan dan kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan sebagaimana diamanatkan Pasal 236 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perda dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menuntut untuk menyelesaikan tugas secara cepat, tuntas dan ikhlas.

Baca juga:  Pemda Harus Optimalisasi Pengawasan Kafe Ilegal

Mengenai Ranperda tentang Subak yang belum bisa ditetapkan karena masih memerlukan koordinasi dan pembahasan baik dengan stakeholder maupun antara legislatif dan eksekutif, Gianyar brharap dapat dibahas dalam masa persidangan berikutnya. “Setelah ranperda ini disetujui bersama, kami akan tindaklanjuti dengan menyampaikan Ranperda ini kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sesuai dengan Pasal 250 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk dimohonkan nomor register dan selanjutnya agar ranperda ini dapat kita undangkan,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *