Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana merilis pengungkapan kasus pembobolan toko ikan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembobol toko ikan, Nofa Dwi Saputra (33) melakukan perbuatan melanggar hukum karena usahanya bangkrut. Dulu dia sempat jadi distributor besar ikan Jawa-Bali, bahkan membeli ikan berton-ton.

Namun usahanya gulung tikar karena ditipu. “Berat ikan yang saya pesan jumlahnya dikurangi, jadi rugi. Akhirnya saya bangkrut,” kata Nofa saat diinterogasi Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, Jumat (28/10).

Baca juga:  Tak Akui Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Pengakuan Pria Beristri

Sementara Kapolsek Teja mengatakan, pelaku kenal dengan korban, Jaenal Arifin. Bahkan sering beli ikan di toko korban lalu dijual di tokonya di Tabanan. “Modusnya, pelaku mencongkel pintu toko dan mengambil ikan milik korban,” ujarnya.

Menurut Kompol Teja, pelaku juga beraksi di wilayah Kedonganan, Kuta. Namun pemilik toko enggan melapor karena kerugiannya sedikit.

Seperti diberitakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) terus mengungkap kasus yang terjadi di wilayah Densel. Kali ini pencuri spesialis ikan, Nofa Dwi Saputra (33) ditangkap di kamar kosnya, Jalan Perkutut, Dajan Peken, Tabanan, Selasa (25/10). Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

Baca juga:  Pemilih Pemula Pilih Pemimpin yang Programnya Jelas untuk Bali

Pelaku mencuri cumi, udang, ikan sulir, nila, ikan kembung, ikan tongkol dan ikan layang. Kasus ini dilaporkan Jaenal Arifin (32). Korban mengalami kerugian Rp4 juta. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN