JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah menetapkan kebutuhan garam untuk industri sebanyak lebih kurang 3,7 juta ton untuk 2018. Angka tersebut untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, serta industri lainnya.

“Angka 3,7 juta ton itu untuk garam industri, bukan garam konsumsi. Ini perlu dibedakan. Untuk garam konsumsi atau yang kita kenal dengan garam dapur itu, kita sama sekali tidak mengimpor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebutuhan Garam untuk Industri di Jakarta, Jumat (19/1).

Baca juga:  Memerdekakan UMKM, Mempercepat Inklusi

Rapat koordinasi ini memang diinisiasi untuk segera membahas alokasi kebutuhan garam, neraca garam, dan mekanisme impor garam di tahun 2018, khususnya untuk garam industri yang saat ini belum dapat diproduksi oleh produsen dalam negeri.

Rapat koordinasi ini meminta agar Menteri Perdagangan segera memproses ijin impor garam industri yang telah diajukan oleh beberapa industri pengguna garam sebagai bahan baku industri sesuai dengan data dari Kementerian Perindustrian. Inipun sejalan dengan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 21 Desember 2017 lalu. “Untuk impor garam industri ini tidak lagi memerlukan rekomendasi setiap kali impor. Itu akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan. Tentu saja dengan batasan 3,7 juta ton,” terang Darmin.

Baca juga:  West Ham Akui Keunggulan Chelsea

Menurut Menko Perekonomian, penetapan angka untuk kebutuhan garam industri memang sebaiknya sesuai data Kementerian Perindustrian. “Kalau persoalannya kebutuhan industri, ya berarti Kementerian Perindustrian. Inipun juga tidak sekaligus. Nanti di perjalanannya pun akan terus kita pantau,” tegasnya.

Darmin juga kembali mengingatkan bahwa industri adalah motor penggerak roda perekonomian. “Untuk itu, kita ingin supaya industri bisa membuat perencanaan yang baik. Susah kan kalau kemudian mereka mau membuat rencana, tapi barangnya tidak ada”, paparnya.

Baca juga:  Petani Garam Amed Sudah Berhenti Produksi Sejak Akhir 2022

Selain itu, beberapa hal yang juga penting untuk menjadi perhatian selain data tentang jumlah kebutuhan yang akurat adalah tentang jadwal pemasukan, pengawasan distribusi, dan pengawasan atas penggunaan garam impor.

Hadir dalam rapat ini antara lain Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pejabat kementerian/lembaga terkait lainnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *