Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menghadiri panggilan sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7). Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Lili tidak masuk melalui lobi Gedung ACLC, namun melalui pintu samping gedung tersebut. Ia juga tak berkomentar saat ditanya mengenai sidang dugaan pelanggaran etiknya tersebut.

Baca juga:  KPK Sidik Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7). “Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Senin.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut. Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Baca juga:  Berantas Judi Jangan Musiman dan Tunggu Perintah Pimpinan

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, Keputusan Dewas Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *