Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pria yang didakwa atas kasus prekusor, Kamis (4/1) mulai diadili di PN Denpasar. Mereka adalah Putu Ruly Wirawan alias Ayung (40) dan Mohammad Hifni alias Cak Ni (37). Mereka didakwa atas dugaan pemufakatan pembuatan sabu-sabu.

JPU Megawati bersama Hary Soetopo di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta, mengatakan bahwa Ayung pada 27 September 2017 di Jalan Seroja Gang Nanas, Tonja, Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,  atau menyalurkan narkotika golongan I. Yakni dengan cara memproduksi sabu-sabu yang dilakukan bersama temannya.

Terdakwa melakukan dengan Cak Ni (berkas terpisah). Disebutkan bahwa dalam percakapan Ayung menilai bahwa Cak Ni punya resep untuk membuat sabu-sabu dan mereka ingin mencoba membuatnya.

Baca juga:  Terkait Penetapan Tersangka Ekstradisi, Warga Lebanon Praperadilankan Polda Bali

Kata jaksa, awalnya Ayung tidak percaya bahwa Cak Ni bisa buat sabu-sabu. Namun dia akhirnya mencoba mengundang Cak Ni asal Pasuruan ke Bali, serta membawa bahan pembuatan sabu-sabu.

Bahan sabu itu dibeli dengan biaya bersama. Pada 7 September, Ayung ditelepon Cak Ni bahwa dia sedang perjalanan menuju Bali dan Ayung minta menjemput di Terminal Ubung.

Besoknya Cak Ni tiba dan langsung diajak ke rumah kontrakan di Perum Mutiara Jalan Raya Abianbase, Badung. Terdakwa meminta pada Made Irwan Widiana alias Dek Wan  (berkas terpisah) sebagai penyewa rumah kontrakan, agar Cak Ni diizinkan menempati rumah tersebut.

Baca juga:  Cilota, Boneka Daun Lontar untuk Souvenir

Setelah diizinkan, besoknya Cak Ni membeli bahan seperti korek api, 10 botol kecil aceton, air aki (accu) dan bahan lainnya. Dan setelah bahan siap, mereka justeru pindah rumah dan kos di Jalan Tukad Banyupoh Gang 8, Sesetan.

Pada 15 September, Ayung dari Singaraja berangkat menuju Denpasar untuk bertemu Cak Ni. 24 September, kedua terdakwa menggunakan sabu-sabu hasil olahannya. Pola pembuatannya atau sabu buatan Cak Ni, proses pembuatannya dengan dicampur dengan menggunakan prekusor (bahan membuat narkotika).

Yakni mencampur ephedrine, acetone, toluene dan hydrochloric acid serta bahan pendukung seperti fosfor, iodine, NaOH. Bahan ini semuanya diolah ditabung kimia (elenmeyer) dan diekstrak menjadi sabu-sabu yang selanjutnya menyerahkan hasil pembuatan itu  berupa kristal warna coklat pada Dek Wan.

Baca juga:  Diungkap, Pengiriman Ekstasi Hampir Seribu Butir

Pada 27 September, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP Bali menangkap Ayung yang saat itu berada di lokasi proyek di Jalan Seroja Gang Nanas, Tonja. Petugas menyita HP yang digunakan berkomunikasi dengan Cak Ni dan selanjutnya petugas BNNP menangkapnya.

Bahkan, kata jaksa dalam dakwaanya, Ayung sempat memvideokan pembuatan sabu-sabu itu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 113 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a jo pasal 132 ayat 1 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *