Petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban PKL beberapa waktu lalu. (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 40 PKL ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Rabu (6/12). Mereka ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Penertiban yang dipimpin Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ini menyasar PKL di kawasan Pasar Sanglah, Jalan Gunung Kawi, Jalan Kartini dan Jalan Gajah Mada. Anom Sayoga mengatakan, PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. PKL ini melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga:  Pencairan Insentif Nakes dari APBD Tinggal Menghitung Hari

Dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai. Tidak hanya itu keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu
lintas.

Agar tidak terulang, pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar dan di badan jalan. “Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat,” ujarnya.

Baca juga:  Gerombolan Anak Jalanan Dipulangkan

Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini. Dalam penertiban ini ia mengaku beberapa pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya sendiri.

Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara paksa. “Untuk memberikan efek jera PKL yang melanggar ini akan di bawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Zona Orange Ini, Tambah Kasus Lampaui 400 Orang dan Kematian Terbanyak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *