Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa membuka membuka rakor terkait pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT). (BP/rah)
MANGUPURA, BALIPOSRT.com – BNNP Bali tidak ingin program rehabilitasi dipakai kesempatan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu Kepala BNNP Bali mengimbau kepada penyidik supaya tidak main mata dengan pengguna narkoba dengan imbalan uang agar bisa direhabilitasi.

“Saya peringati jangan coba-coba bermain uang dalam melaksanakan program ini. Kalau sampai itu terjadi, maka proses rehabilitasi saya tolak. Jangan jual organisasi, institusi atau asesmen demi kepentingan pribadi,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, saat membuka membuka rapat koordinasi (rakor) terkait pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) diselenggarakan BNNK Badung, Kamis (16/11).

Menurut Brigjen Suastawa, BNNP Bali mengoptimalkan peran TAT yang bertugas menangani permasalahan narkotika di daerah. Selain itu TAT memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalah guna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

BNN akan mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas menangani permasalahan narkotika di daerah dan memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalah guna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka rehabilitasi pecandu dan korban penyalahguna narkotika dalam proses hukum. Pesertanya 15 orang dari perwakilan ejaksaan, kepolisian, rumah sakit serta penyidik BNNK Badung,” tegas Brigjen Suastawa, didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini di Hotel Made, Sempidi Badung.

“Tim hukum dan tim medis menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika, termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya,” ungkapnya.

Menurut Suastawa, ia mendukung keputusan penyidik untuk langsung merehabilitasi pecandu karena sudah diatur Undang-undang No.35 Tahun 2009. Tujuannya agar tidak semakin parah, apalagi lapas belum bersih dari narkoba.

“Dalam undang-undang tersebut juga mengatur peran aktif orangtua melaporkan anaknya yang pengguna narkoba, khususnya masih di bawah umur. Kalau itu tidak dilakukan maka diancam hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta. Tapi sekarang tidak ada realisasinya? Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar dan Polres Badung coba implementasikan itu,” harapnya.

Sedangkan AKBP Masmini mengatakan, prinsip dasar terapi rehabilitasi diantaranya tidak ada satu bentuk terapi cocok untuk semua pecandu. Selain itu terapi selalu tersedia sepanjang waktu, harus mampu memenuhi banyak kebutuhan individu dan tidak hanya mengatasi perilaku penggunaan narkotika saja.

“Detoksifikasi medik merupakan taraf permulaan terapi ketergantungan narkotika. Paling penting adalah harus terus dimonitor. Kami berharap dengan kegiatan ini proses TAT lebih baik dan profesional,” tegasnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Pascagempa, BMKG dan PVMBG Padukan Data Dukung Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *