Pelaku pencurian saat diinterogasi oleh aparat kepolisian. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Berdalih karena alasan ekonomi, IG AS alias Gung Gabol (29), pria asal banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan nekat mencuri di KUD Denbantas, Sabtu (4/11). Pelaku pun akhirnya berhasil diciduk jajaran Polsek Kota Tabanan, Selasa malam (7/11).

“Mulai hari ini (Rabu – red) ditahan di Polsek Kota Tabanan,” beber Kapolsek Kota Tabanan Kompol Gede Surya Atmaja seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi Rabu (8/11).

Lanjut disampaikannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan kasus pencurian yang terjadi di KUD Denbantas oleh pelapor I Gusti Made Guanarta (44), asal banjar Subamia Ambal-Ambal, desa Subamia, Tabanan yang juga merupakan manager KUD Denbantas.

Baca juga:  Curi Perhiasan, Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Saat itu Sabtu (4/11) sekitar pukul 10.00 wita pelapor menerima laporan dari karyawannya bahwa accu dan dynamo mesin penyosohan/penggilingan padi KUD Denbantas sudah hilang dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tabanan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tabanan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Artadana, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Selasa (7/11) Kanit Reskrim bersama Panit 2 dan opsnal unit reskrim Polsek Tabanan mendapatkan informasi bahwa pelaku pada Rabu tanggal 1 Nopember 2017 sekira jam 10.00 wita terlihat / berada diareal KUD Denbantas, karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di penyosohan gabah tersebut.

Baca juga:  Penyelundup Ganja Asal Australia Dituntut 6,5 Tahun

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim, Panit 2 dan Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah mengambil 2 (dua) buah Accu dan 1 (satu) buah Dynamo milik KUD Denbantas.

Dan pelaku menerangkan, khusus mesin dynamo langsung dibongkar/di mutilasi untuk diambil kawat tembaga, lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga, kemudian dengan dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kg, barang – barang tersebut dijual ditempat rongsokan/jual beli besi bekas termasuk 2 (dua) buah accu dengan harga sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

“Jadi pelaku ini masuk kehalaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk kedalam ruangan mesin melalui lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng,” terangnya.

Baca juga:  Harga Anjlok Saat Panen, Petani Salak di Duda Timur Beralih Tanam Padi

Atas perbuatan pelaku, kini baik pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek kota Tabanan. Barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah accu merk incoe, dua buah potongan lempengan Besi Pelindung Mesin Dynamo, dua kilogram potongan kawat tembaga, satu buah besi gulungan kawat tembaga dan satu buah karung plastik warna putih ukuran 25 kilogram. “Kerugian yang dialami sebesar Rp. 9,5 juta,” pungkasnya.

Dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *