
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang marak di wilayah Desa Penarungan dan Gulingan, Mengwi, dilakukan oleh Misu alias Lalong (22) asal Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap usai beraksi di wilayah Banjar Guming, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelaku dibekuk di wilayah Banjar Blumbang, Mengwi, Minggu (12/10).
Kapolsek Abiansemal Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, Senin (13/10) mengatakan, korbannya berinisial AY (54). Awalnya pada Sabtu pukul 12.15 Wita, korban usai memberi makan siang ke ibu kandungnya yang sudah tua. Selanjutnya korban kembali ke rumahnya yang kebetulan bersebrangan gang. Saat itulah korban melihat dari tembok rumah ada sepeda motor dan di depan dasboard-nya ada tiga tabung elpiji di depan pintu gerbang rumah korban.
“Berselang beberapa menit kemudian, korban melihat ada seorang laki-laki keluar dari pekarangan rumah korban sambil nenteng satu tabung elpiji 3 kilogram,” ujar Kompol Agung.
Korban tanya mau dibawa ke mana tabungnya, pelaku menjawab mau di isi gas dan langsung kabur ke arah barat. Korban langsung teriak maling. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Sabtu pukul 12.15 Wita polisi mendatangi TKP dan dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan pemetaan terhadap beberapa TKP pencurian gas yg marak terjadi di wilayah Desa Gulingan dan Penarungan, petugas berhasil memperoleh identitas pelaku yang tinggal di wilayah Pedungan, Denpasar.
“Polisi sempat mengecek ke wilayah Pedungan dan Padangsambian, tapi pelaku tidak ada,” ungkapnya.
Akhirnya polisi dapat informasi jika pelaku berada di Banjar Blumbang dan diduga hendak beraksi. Petugas langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku saat berada di warung. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi.
Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi dengan modus memangil-manggil penghuni rumah. Ketika tidak ada jawaban, pelaku langsung mengarah ke dapur dan buka selang regulatornya untuk ambil tabung elpijin-ya. Tabung elpiji milik korban dijual di Jalan Teuku Umar, Denpasar, seharga Rp 100 ribu.
Selain itu pelaku ngaku beraksi di wilayah Desa Penarungan lima TKP, Gulingan tiga TKP, Abianbase empat TKP, Gerih Abiansemal satu TKP, Banjar Cabe Darmasaba satu TKP, Jalan Ahmad Yani Denpasar empat TKP, Banjar Dadakan Abiantuwung dua TKP, Kaba – kaba dua TKP, Kuta satu TKP dan Jalan Tukad Irawadi, Denpasaar satu TKP. Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. (Ngurah Kertanegara/balipost)