Hakim
Terdakwa Iskandar Halim dalam sidang kasus kepemilikan 19 ribu ekstasi. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam kasus 19 ribu butir pil ekstasi dengan terdakwa Iskandar Halim, dalam jawabannya, Selasa (7/11) meminta hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya Ngastawa dkk.

Jaksa dari Kejari Denpasar tersebut di depan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, menjelaskan keberatan dengan eksepsi terdakwa karena alasan yang disampaikan tidak berdasar. JPU Oka Ariani mengatakan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan sebagaimana aturan yang berlaku. Yakni dakwaan jaksa juga jelas dalam menyebut waktu dan tempat kejadian perkara dan sudah diuraikan. Termasuk menguraikan uraian perbuatan terdakwa. Di samping itu dakwaan jaksa juga telah diuraikan sesuai dengan fakta perbuatan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti. “Bahkan terdakwa mengatakan mengerti dengan dakwaan jaksa,” tandas JPU Oka.

Baca juga:  Bali Kembali Laporkan Korban Jiwa COVID-19, Tambahan Pasien Sembuh Kurang dari Setengah Jumlah Kasus Baru

Sehingga, sambung jaksa, yang mengatakan dalam eksepsi bahwa dakwaan jaksa kabur tidak mendasar. “Eksepsi lainnya sudah masuk pokok perkara sehingga tidak mesti ditanggapi,” tandasnya.

Dia meminta pada majelis hakim supaya eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya serta mengadili perkara ini, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pembuktian perbuatan terdakwa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *