perppu
Rapat Komisi II Perppu Ormas. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com- Tujuh Fraksi di DPR menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas). Sisanya, tiga fraksi menolak diundangkannya Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.

Demikian hasil pandangan mini fraksi di tingkat pertama pengambilan keputusan dalam rapat Komisi II DPR, di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Rapat dihadiri tiga menteri yang mewakili pemerintah yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara.

Tujuh fraksi yang menerima Perppu Ormas yaitu Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura. Sedangkan tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.

Baca juga:  Pemerintah Kewalahan Siapkan Faskes Pasien COVID-19

Hasil rapat di tingkat pertama ini selanjutnya akan diambil keputusannya di tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR yang diagendakan pada hari Selasa (24/10/2017) hari ini untuk menjadi keputusan DPR.  Masa persidangan I DPR kali ini sendiri dijadwalkan ditutup pada rapat paripurna hari Kamis, 26 Oktober 2017.

Ketua Komisi II DPR Zainnudin Amali mengatakan masing-masing fraksi di internal Komisi II telah menyampaikan pandangan akhir tentang sikapnya menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi UU. “Kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi , hari ii mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna mendatnag,” kata Zainudin Amali.

Meski menerima, sejumlah fraksi menyatakan menerima dengan catatan. Salah satu fraksi yang memberi catatan adalah Fraksi PPP. Persetujuan diberikan FPPP dengan catatan pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” kata Juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Baca juga:  PU Dua Fraksi DPRD Gianyar Kritisi Pendirian Tower di SDN 2 Ketewel

Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang dikenal sebagai fraksi oposan juga menerima menerima dengan catatan. Juru Bicara FPD Afzal Mahfuz menyatakan menyetujui Perppu Ormas dengan catatan segara dilakukan revisi terbatas UU Ormas.

“Demokrat dapat menyetujui rancangan UU Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II di rapur (rapat paripurna) dan jika pemerintah tidak bersedia dan tidak berkenan melalui revisi terbatas terhadap rancangan UU Perppu Nomor 2/ 2017 dengan perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas, maka dengan berat hati juga Demokrat DPR RI menolak perppu dimaksud disetujui dan disahkan,” kata Afzal.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat menambahkan ada dua hal yang harus dilakukan apabila revisi UU Ormas dilakukan yaitu soal peradilan dan hal yang berkaitan dengan pidana agar disesuaikan dengan KUHP.

Baca juga:  Pansus TKA Disebut Bermuatan Politis

Dia menjelaskan, perbaikan di maksud adalah dikembalikannya proses penetapan pembubaran ormas di peradilan yang mencakup check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah, serta due process of law.

“Itu berkaitan dengan hilangnya proses di peradilan. Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP,” kata Fandi.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah menyatakan pemerintah memberi apresiasi atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi. Pemerintah memahami bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. “Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama,” kata Tjahjo.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *