Pendataan ormas yang dilakukan Kesbangpol Tabanan, Jumat (13/3). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat sebanyak 876 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdata dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan, aktivitas, hingga tingkat keaktifan organisasi yang beroperasi di wilayah Tabanan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan, I Putu Dian Setiawan mengatakan, pembaruan data dilakukan secara rutin setiap tahun. Langkah ini bertujuan memastikan setiap organisasi yang tercatat benar-benar masih aktif dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Selama 4 Bulan, PLN akan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Gilimanuk-Antosari

“Pendataan kami lakukan setiap tahun. Kami menelusuri apakah organisasi itu masih aktif atau sudah tidak menjalankan kegiatan,” kata Dian Setiawan, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, dari data yang dihimpun sejak 2023 hingga 2026, jumlah yayasan di Tabanan menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Sementara, organisasi berbentuk perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi lainnya mengalami fluktuasi.

Pendataan tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi organisasi yang tidak lagi aktif. Menurut Dian, sejumlah organisasi diketahui sudah tidak memiliki kegiatan bahkan tidak lagi memiliki alamat sekretariat yang jelas.

Baca juga:  PCX Luxurious Touring Digelar AMB

Meski melakukan pendataan dan pembinaan, Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk menghapus keberadaan organisasi dari daftar resmi. Kewenangan tersebut berada pada instansi hukum terkait.

Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan setiap organisasi yang berdiri di Tabanan wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah. “Setiap organisasi wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya. Ini penting agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Dian menambahkan, masih banyak pengurus organisasi yang belum memahami kewajiban pelaporan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi itu membuat disiplin pelaporan kegiatan organisasi belum berjalan optimal. Karena itu, Kesbangpol terus melakukan pembinaan kepada organisasi yang terdaftar agar lebih tertib administrasi sekaligus mencegah potensi persoalan sosial di masyarakat.

Baca juga:  Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali Rayakan HUT ke-38

“Kami berharap seluruh organisasi yang ada di Tabanan dapat menjalankan aktivitas secara tertib dan sesuai aturan,” kata Dian. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN