pecalang
Tersangka I Made Murdana alias Jeruk ditangkap dan ditahan di Polsek Denbar setelah menusuk pecalang.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek rumah mantan anggota ormas, I Made Murdana alias Jeruk (44) di Jalan Raganata, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar. Saat itu, Murdana ditemukan sembunyi di dalam lemari, Rabu (13/9). Ia ditangkap terkait kasus menusuk pecalang, I Putu Sunartawan (51) di Balai Banjar Liligundi.

Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra mengatakan, kejadiannya Senin (11/9) pukul 21.30 Wita. Dari keterangan rekan korban berinisial I Wayan Suk (32) sebelum kejadian mereka kumpul di TKP untuk sedang persiapan patroli malam.

Pukul 21.30 Wita, tiba-tiba lampu di Balai Banjar Liligundi padam. Tiba-tiba tiang telepon dipukul dan pelaku langsung ke sana dengan maksud mencari korban. “Keterangan saksi (Suk-red), pelaku bilang pengkhianat, siapa melapor? Pelaku langsung menendang korban,” ujar Kapolsek Sumena.

Baca juga:  Kabar Duka Kembali Dilaporkan Bali, Kasus COVID-19 Juga Masih di Atas 100 Orang

Saat  hendak lari, pelaku langsung menusuk korban. Akibatnya korban mengalami luka di pinggang kanan dan pelaku langsung kabur.

Sedangkan menurut saksi lainnya,  I Nyoman AW (41), ia berada di TKP dan saat itu ada beberapa pecalang berkumpul persiapan patroli malam. Saat lampu padam, pelaku datang mencari korban. Pelaku marah-marah dan menampar korban. Saat korban melompat dengan maksud menghindar, pelaku memegang sesuatu di tangannya.

Baca juga:  Warga Pertanyakan Uang LPD yang Menjadi Sitaan Kasus Korupsi

“Karena takut, saksi (AW-red) menuju arah barat banjar. Sekitar 5 menit kemudian pelaku kabur dari TKP dan korban juga lari. Saksi tidak mengetahui keadaan korban,” ungkap mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.

AW menambahkan, kejadian tersebut berawal dari kasus tanah tempat balai banjar, dimana pelaku mengklaim tanah banjar tersebut miliknya. Saat ini pelaku sudah kasepekang (dikeluarkan dari banjar) atas putusan rapat  yang tertuang dalam awig – awig banjar.

Atas kejadian itu, tim Buser dipimpin Iptu Aan langsung memburu pelaku. Pada Rabu (13/9), petugas dapat informasi kalau pelaku berada di rumahnya. Tanpa buang waktu petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap pelaku.

Baca juga:  Salah Pergaulan, Anak Rawan Terjerumus Narkoba

“Tersangka sembunyi di dalam lemari. Barang bukti diamankan yaitu satu taji gagang besi panjang 5 sentimeter dan satu pegangan kapak dari pipa besi,” ungkapnya.

Hasil penyidikan, lanjut Sumena, pelaku mengklaim tanah balai banjar miliknya. Selanjutnya minta ganti rugi Rp 1 miliar dan sudah dibayar Rp 900 juta. “Pelaku mau membatalkannya tapi tidak mengembalikan uang milik banjar. Pelaku ini banyak kasus. Disasarnya korban karena tidak mau lagi ikut dengan pelaku. Pelaku sudah kami tahan,” tegas mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *