JAKARTA, BALIPOST.com – Terdapat 1,9 juta perekaman ganda (duplicate record) pada pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan berdampak pada penyelenggaraan pilkada.

“Jadi bersama-sama KPU, kita membuat data yang valid. Sesuai undang-undang kita menyediakan DAK2 (Data Agregat kependudukan per-Kecamatan) dan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Setelah itu kita dampingi KPU untuk melakukan versifikasi data dari DP4 ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri), I Gede Suratha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/9).

Suratha hadir mewakili Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy sebagai pembicara diskusi  bertema ‘Penataan Data Kependudukan Demi Pembangunan’. Khusus menghadapi pilkada serentak tahun 2018 dan pemilu 2019, Kemendagri akan mencetak blanko e-KTP hingga sebanyak 25 juta blanko.

Baca juga:  BRIBRAIN Raih Predikat Future of Intelligence se-Asia Pasifik dari IDC Awards 2023

Untuk mengurangi rekaman ganda, selain melapor ke Dinas Dukcapil, Suratha mengimbau Dinas Dukcapil di tiap daerah mengirimkan surat kepada Dukcapil Pusat untuk melakukan penyelesaian masalah duplicate record. “Dari situ akan diselesaikan satu per satu,” imbuhnya.

Lebih jauh, Suratha menjelaskan lembaganya melakukan supervisi untuk pilkada 2018 melalui program pembangunan politik sesuai amanat UU. Yaitu melalui pembangunan di bidang pembangunan data yang valid.

Ia mengakui pemutakhiran data kependudukan menjadi persoalan, misalnya ada seorang yang meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan keluarga atau ahli warisnya.  Ada juga anggota TNI yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT karena masih aktif. Lalu tiba-tiba pensiun. “Kan persoalan juga. Nah ini harus dilaporkan. Persoalan-persoalan seperti ini yang akan terus kita dampingi,” katanya.

Baca juga:  Ini Dia, Cara Banyuwangi Savana Cake Kelola SDM untuk Pariwisata

Saat ditanya tentang pemutakhiran data pemilih untuk Pemilhan Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, Suratha menyakini tidak ada persoalan serius yang dapat mengganggu tahapan Pilkada Serentak gelombang kedua tahun 2018.

“Nggak. Apalagi kita sudah mensinkronisasi, sudah diberikan data pilpres, data pileg, data pilkada 2017. Dengan data-data itu  kita sangat terbantu dalam melakukan verifikasi. Masalah yang ada sebelumnya kan bisa diatasi antara KPU dengan Dukcapil yang sebelumnya belum. Ini terobosan luar biasa yang diperintahkan undang-undang,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan data kependudukan melalui e-KTP harusnya bisa digunakan untuk berbagai macam hal, bukan hanya untuk pilkada tetapi juga untuk penyusunan postur RAPBN 2018. Hal ini terkait dengan kredibilitas penyusunan program-program Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga:  Validasi Data Kependudukan untuk Lindungi TKI

“Sampai saat ini jumlah penduduk di kabupaten kabupaten/kota, datanya belum konkrit. Sehingga sulit menetapkan angka kemiskinan,” kata Lukman Edy.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini menambahkan selama ini penyusunan RAPBN masih berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga dasarnya masih berdasarkan asumsi-asumsi saja, bukan data konkret. “Ini jelas mengganggu jalannya pembangunan, karena penyusunan RAPBN hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya.

Padahal dengan akuratnya data e-KTP, maka APBN ke depan, menjadi lebih sehat dan lebih terjamin. Karena asumsi-asumsinya itu berdasarkan angka-angka yang jelas. “Kita dorong agar Kementerian Dalam Negeri bukan saja menyelesaikan kasus e-KTP ini secepat mungkin, tetapi juga bisa menyempurnakan semua harapan masyarakat, berkenaan dengan sebuah identitas kependudukan menggunakan perangkat elektronik yang bagus yang baik yang 100% bisa percayai,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *