DPR sampaikan surat persetujuan calon Kapolri kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg. (BP/Dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR RI telah menyerahkan surat persetujuan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Idham Azis dan persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, kepada Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, penyerahan surat tersebut disampaikan dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Jakarta, Jumat (22/1).

“Surat persetujuan Kapolri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg, surat nomor PW/00958/DPR/1 tahun 2021,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Patok Uang Tip ke Wisatawan, "Guide" Lokal Besakih Kembali Dikeluhkan

Dia mengatakan surat persetujuan calon Kapolri sudah disampaikan kepada Presiden sehingga pelantikan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2021. Menurut dia, tanggal tersebut merupakan berakhirnya masa jabatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.

“Surat persetujuan sudah disampaikan DPR dan pasti pelantikan (Listyo Sigit) akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari sesuai dengan batas pensiun Kapolri,” ujarnya.

Indra menjelaskan, surat persetujuan itu disampaikan oleh dirinya secara langsung kepada Mensesneg pada Jumat (22/1) pukul 10.35 WIB di Istana Kepresidenan.

Baca juga:  Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Kapolri Siap Kerahkan Segala Daya Upaya

Sebelumnya, Rapat Internal Komisi III DPR pada Rabu (20/1) menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (21/1) diambil keputusan Tingkat II yaitu menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *