DENPASAR, BALIPOST.com – Main curang demi keuntungan sendiri sangat rapi dilakukan oleh tersangka DW, distributor beras UD Mekar Sari di Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Pengakuannya baru setahun yaitu sejak 2016, tapi kemungkinan sudah berlangsung sejak lama dilihat dari profesionalnya ia beraksi.

Untuk membedakan karung beras hasil mengurangi isi karung asli, tersangka menggunakan benang putih untuk menjahitnya. “Kalau karung yang asli dijahit pakai benang cokelat. Sedangkan tersangka pakai benang putih,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Kamis (31/8).

Baca juga:  Satgas Pangan Jangan Kriminalisasi Petani

Tempat menaruh beras hasil nyoblos juga dipisahkan yaitu sisi pojok barat laut. Walau tergolong distributor besar tapi tersangka mempekerjakan dua karyawan di TKP yaitu Yh dan Kt.

Sedangkan Kasat Reskrim Kompol Aris Purwanto mengatakan kedua pegawai tersangka masih berstatus saksi. Namun ia masih mendalaminya. “Mereka melakukan itu atas suruhan bosnya. Kami masih dalami keterlibatan mereka,” kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.

Baca juga:  Harga Beras Naik, Konsumen Pilih Beli Eceran

Sebelumnya, tim Satgas Pangan Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggerebek distributor beras UD Mekar Sari di Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur, Rabu (30/8) lalu. Polisi menangkap pemilik UD Mekar Sari berinisial DW (40) dan menyita 700 karung beras, vacum cleaner, alat jarit serta pipa besi yang biasa digunakan mengecek kualitas beras.

Modusnya, tersangka DW menyedot isi setiap karung beras 1 kilogram. Sedangkan setiap hari tersangka menjual 7 ton beras tersebut.

Baca juga:  41 KK Miskin Dicoret Sebagai Penerima Rastra 2018

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan kejahatannya itu sejak 2016 dan dia mampu menjual 7 ton beras setiap hari. Dari menyunat isi karung itu, tersangka mampu mengumpulkan 280 kilogram beras.

Padahal dari satu karung beras saja dapat untung 1.750 dan ditambah hasil nyunat dapat Rp 10 ribu per kilogram. Jadi tersangka dapat untung berlipat ganda. Ini baru satu agen nakal yang diungkap. Kalau dihitung-hitung setahun pelaku dapat untung sekitar Rp 1 miliar lebih. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *