Kepala OJK Bali, Zulmi. (BP/may)
DENPASAR, BALIPOST.com – UN Swissindo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai investasi bodong, kini beralih cara menipu masyarakat. Cara baru yang digunakan dengan voucher human obligation (VM1) yang bisa dicairkan di Bank Mandiri.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi mengatakan informasi terakhir yang diterima untuk di Bali ada sekitar 40 orang datang ke Bank Mandiri untuk menanyakan investasi yang mereka lakukan. Namun setelah pihak bank menjelaskan tidak ada kerjasama dengan perusahaan illegal tersebut dalam pencairan dana melalui voucher, masyarakat  langsung menyadari mereka telah ditipu.

“Setelah dijelaskan mereka baru sadar bahwa memang itu tidak ada dan kembali pulang. Nah sebenarnya direncanakan ada yang akan datang lagi 18 Agustus dan 21 Agustus lalu tapi batal karena pihak bank sudah mengkarifikasi sebelumnya,” ujarnya, belum lama ini.

Baca juga:  Masih Misterius, Identitas Mayat Laki-laki Bugil di Pantai Batu Belig

Untuk di Bali, kata dia,  patut bersyukur karena jumlah masyarakat yang  termakan rayuan dari pihak UN Swissindo jauh lebih rendah dibandingkan daerah lainnya, contohnya Makasar dan Jayapura. Bahkan di daerah tersebut ada  ratusan orang yang antre untuk menukarkan voucher yang telah dibeli. “Bahkan  ada satu orang masyarakat yang membeli voucher hingga jutaan rupiah dengan harapan mendapatkan uang lebih banyak, namun nyatanya itu tidak benar,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, modus operasi yang dijalankan UN Swissindo, yakni masyarakat yang ingin mendapatkan voucher M1 tersebut harus menyerahkan fotokopi e-KTP dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu – Rp 30 ribu untuk satu voucher. Dari voucher yang sudah diterima perusahaan illegal tersebut mengklaim bisa ditukarkan ke Bank Mandiri dengan jumlah dana sebesar USD 1.200  atau sekitar Rp 15,6 juta.

Baca juga:  Status OTT Perbekel Melinggih Masih Diberhentikan Sementara

“Ini semuanya tentu tidak benar, karena pihak Bank Mandiri sudah mengklarifikasi tidak ada kerjasama antara pihak bank dengan UN Swissindo, demikian juga Bank Indonesia telah merilis bahwa tidak ada SBI  dalam bentuk sertifikat,”  tegasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat  tidak mudah percaya dengan tawaran yang belum pasti kebenarannya. Apalagi, tawaran  yang diterima tidak masuk akal.  Sehingga untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait investasi maupun hal lainnya terkait tawaran-tawaran pelunasan utang maupun pembelian voucher yang bisa dicairkan, masyarakat bisa meminta keterangan ke kantor OJK, aparat penegak hukum, dan satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi.

Baca juga:  Cegah Kecurangan, Badung Awasi Ketat 37 SPBU

Ditambahkan, untuk modus sebelumnya yakni perjanjian pelunasan hutang debitur di perbankan hingga Juli 2017, OJK telah menerima setidaknya 15 informasi. Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat dan juga lembaga jasa keuangan. “Kami tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada pelunasan utang nasabah dengan hanya menggunakan dokumen dari UN Swissindo yang mengklaim pelunasan utang dari NKRI tersebut. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat terutama yang memiliki utang diperbankan jangan sampai mudah percaya dengan apa yang ditawarkan tersebut, karena itu semua tidak benar,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *